Bangunan Tugu Sangnaualuh Mangkrak, Walikota Siantar Dipolisikan
- Rabu, 19 Jun 2019 - 19:12 WIB
- dibaca 1.886 kali
“Ini pelecehan Suku Simalungun. Suka-sukanya aja memindah-mindahkan lokasi pembangunan dan akhirnya mangkrak,” kritik Jonli.
Sikap Hefriansyah tersebut telah melukai perasaan dan telah melecehkan Suku Bangsa Simalungun dan bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Untuk diketahui bahwa lokasi awal pembangunan Tugu Raja Sangnaualuh Damanik tersebut dibangun di Taman Bunga. Tapi kemudian oleh Walikota Siantar dipindahkan ke Lapangan H Adam Malik Kota Pematangsiantar. Namun rencana mulia itu akhirnya kandas setelah mendapat penolakan dari sekelompok masyarakat di Kota Pematangsiantar.
Baca: Pansus Angket Sebut Walikota Siantar Bersalah, Sekda: Semoga Itu Keputusan Terbaik
Baca: Walikota Siantar Juga Dinilai Melakukan Pengucilan dan Itu Pidana
Menanggapi laporan pengaduan tersebut, Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu mengatakan akan melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di balik mangkraknya bangunan Tugu Sangnaualuh tersebut.
“Laporannya diterima dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas). Kasusnya, akan kita selidiki,” kata Heribertus singkat.