Benteng Siantar

Bangunan Tugu Sangnaualuh Mangkrak, Walikota Siantar Dipolisikan

Ketua DPC Himapsi Kota Pematangsiantar Jonli Simarmata (tengah) bersama pemuda dan para mahasiswa Simalungun saat hendak memulai longmarch di Jalan Sutomo Kota Pematangsiantar, Rabu (19/6/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polemik di balik penghentian bangunan Tugu Sangnaualuh Damanik memasuki babak baru. Teranyar, Himapsi (Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun) menggiring proyek pembangunan Tugu Raja Siantar itu ke ranah hukum. Walikota Siantar Hefriansyah dinilai sebagai sosok paling bertanggungjawab telah dilaporkan ke penegak hukum.

“(Bangunan Tugu Sangnaualuh) Ini sakral, jangan main-main,” kata Jonli Simarmata, Ketua DPC Himapsi Kota Pematangsiantar, saat ditemui BENTENG SIANTAR, di sela-sela membuat laporan pengaduan di Mapolres Siantar, Rabu (19/6/2019).

Menurut Himapsi, kata Jonli, sedikitnya dua hal mendasar dan fatal di balik penghentian pembangunan Tugu Sangnaualuh. Pertama, ada indikasi korupsi. Kedua, pelecehan terhadap suku bangsa Simalungun.

“Dua hal ini, sudah kami laporkan ke polisi,” ujar Jonli.

Selain Walikota Siantar Hefriansyah, sambung Jonli, Himapsi juga melaporkan Jhonson Tambunan, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Siantar sekaligus pemegang kuasa anggaran proyek pembangunan Tugu Sangnaualuh tersebut.

Sebagaimana menurut temuan BPK RI, akibat ketidakcermatan Pemko Siantar dalam pembangunan Tugu Sangnaualuh dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp3 miliar itu, maka muncul kerugian negara senilai Rp913.829.702,67.

“Sekarang, bangunannya mangkrak. Dana ratusan juta, habis. Nah ini, menurut kita perbuatan tindak pidana korupsi,” kata Jonli.

BacaIndikasi Kerugian Negara di Proyek Tugu Sangnaualuh, Kejari Siantar Tunggu Audit BPK

BacaPatunggung Simalungun: Apa Yang Sudah Diletakkan, Kerjakan! Jangan Main-main

Maka dari itu, Jonli mengatakan, dalam hal ini, baik Walikota Hefriansyah dan Jhonson Tambunan bisa dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut menurut Jonli, sikap Hefriansyah dinilai tidak teguh pendirian, gampang dipengaruhi. Sebagai akibatnya, Tugu Raja Siantar yang telah direncanakan dengan matang pada akhirnya kandas dan menimbulkan kerugian negara. Sikap yang tidak konsisten ini dinilai telah mencederai perasaan orang Simalungun.

“Ini pelecehan Suku Simalungun. Suka-sukanya aja memindah-mindahkan lokasi pembangunan dan akhirnya mangkrak,” kritik Jonli.

Sikap Hefriansyah tersebut telah melukai perasaan dan telah melecehkan Suku Bangsa Simalungun dan bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Untuk diketahui bahwa lokasi awal pembangunan Tugu Raja Sangnaualuh Damanik tersebut dibangun di Taman Bunga. Tapi kemudian oleh Walikota Siantar dipindahkan ke Lapangan H Adam Malik Kota Pematangsiantar. Namun rencana mulia itu akhirnya kandas setelah mendapat penolakan dari sekelompok masyarakat di Kota Pematangsiantar.

BacaPansus Angket Sebut Walikota Siantar Bersalah, Sekda: Semoga Itu Keputusan Terbaik

BacaWalikota Siantar Juga Dinilai Melakukan Pengucilan dan Itu Pidana

Menanggapi laporan pengaduan tersebut, Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu mengatakan akan melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di balik mangkraknya bangunan Tugu Sangnaualuh tersebut.

“Laporannya diterima dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas). Kasusnya, akan kita selidiki,” kata Heribertus singkat.