SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Hingga kini, dugaan korupsi proyek pembangunan Tugu Sangnaualuh Damanik belum menemukan titik terang. Sementara, Kejari Siantar berdalih masih akan mempelajari indikasi korupsi tersebut setelah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek pembangunan Tugu Raja Siantar yang mangkrak tersebut.
“Setelah LHP-nya ada, kita pelajari dulu,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Bas Faomasi Jaya Laia, kepada BENTENG SIANTAR, via telepon seluler, Kamis (20/6/2019) sore.
Sikap Kasi Intel ini tidak berbanding lurus dengan komitmennya terdahulu. Sebab sebelumnya, Bas mengatakan, Kejari Siantar masih menunggu BPK melakukan audit terhadap indikasi kerugian negara yang muncul akibat diberhentikannya proyek pembangunan Tugu Sangnaualuh di Lapangan H Adam Malik Kota Pematangsiantar, itu.
“BPK juga kan masih audit. Kalau kami juga datang (menindaklanjuti), BPK juga kan masih ada. Masih ada TGR (Tuntutan Ganti Rugi, red),” ucap Bas.
Nah sekarang, BPK RI telah merilis hasil auditnya ke publik. Sebagaimana temuan BPK RI, pembangunan Tugu Sangnaualuh yang mangkrak mengakibatkan negara mengalami kerugian senilai Rp913.829.702,67.
Baca: Indikasi Kerugian Negara di Proyek Tugu Sangnaualuh, Kejari Siantar Tunggu Audit BPK
Baca: Walikota Siantar Juga Dinilai Melakukan Pengucilan dan Itu Pidana
Ketika hal itu kembali disinggung, Bas lantas menyarankan agar ditanyakan langsung ke pihak kepolisian. Ia mengungkapkan jika kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Sangnaualuh itu kini tengah ditangani pihak kepolisian.
“Itu juga kan diselidiki polres (Polres Siantar). Lalu, sempat dialihkan ke Polda Sumut. Sekarang sudah ditangani polres lagi. Kalau mau tahu hasil penyelidikannya, bisa tanya ke polres, lagi selidiki itu. Kalau mau cepat, tanya ke polres,” ujar Bas singkat.