Galian C Ilegal di Tanjung Pinggir Digerebek, Truk dan Pasir Diamankan

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Suasana saat personel Polres Siantar menggerebek galian C di Jalan Tanjung Tongah, Kelurahan Tanjung Pinggir, Siantar Martoba, Senin (24/6/2019) sore. (Insert) Boru Manullang, oknum yang mengusahai lahan tersebut.

Terkait galian C itu, Demak menegaskan, pekerjaan itu tak berizin. “Lahan itu juga masih stanvas. Mereka mengeruk pasir untuk dijual,” ungkap Demak.

Demak mangatakan, dalam kasus ini, pihaknya sudah memanggil Boru Manullang dan Pardede untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kalau tidak datang, tentu ada upaya paksa,” tegasnya.

Bahkan, tambah Demak, Camat Siantar Martoba kemungkinan akan dimintai keterangan dalam kasus ini.

Tidak adanya izin galian C itu juga dibenarkan Kepala Cabang ESDM Wilayah III Leo Sihaloho.

“Dari ESDM itu kita tidak ada mengeluarkan izin untuk galian C. Dan sampai saat ini, tidak ada rekomendasi yang kita keluarkan,” terangnya.

BacaLongsor Parapat, ‘Tangisan’ Bukit Simarbalatuk dan Ketidaktahuan Camat Girsip

BacaSuami Istri Tewas Terbawa Arus Bah Bolon, Rumahnya Ikut Terseret

Leo menuturkan, pihaknya sendiri tak punya kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap galian C tak berizin.

“Kita hanya koordinasi. Bisa koordinasi ke polisi,” ujarnya.

Leo menambahkan, sesuai pantauan mereka di lapangan, hanya ada dua galian C di Siantar. Dan keduanya tak punya izin.

“Punya Pardede dan punya Lilis. Dua-duanya di Tanjung Pinggir,” bebernya.

Share this: