SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar menggerebek Studio 21 di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Siantar Simarimbun, Rabu (26/5/2019) dini hari. Penggerebekan itu menyusul adanya dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi di tempat hiburan malam itu.
Di samping itu, ada pula desakan dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) Kota Pematangsiantar, Nomor:0012/dpc-Himapsi/ps/v/201, dan laporan informasi Nomor: r/li/238/vi/ipp.5.1./2019, tertanggal 26 Juni 2019, agar Polres Siantar merazia lokasi tersebut.
Dua ruangan di Studio 21, yakni VIP 1 dan VIP 5, digeledah. Sebanyak 13 orang diamankan dari dua ruangan itu.
Baca: Studio 21 dan Karaoke Anda Dirazia, Tiga Pengunjung Positif Sabu
Baca: Rambut Belah Tengah, Mata Merah Melotot, di Genggaman 2 Paket Sabu
Di VIP 1, ada 6 orang yang terdiri dari 2 perempuan dan 4 laki-laki. Mereka adalah Rizka Ropia, Dina Saragih, M Ridwan Muchlis, Agung Kurniawan, Andreas Christian, dan Tomy Suryanata.
Sementara di VIP 5, dihuni 7 orang yang terdiri dari 4 laki-laki dan 3 perempuan. Mereka adalah Riza Milianda, Pilihan Harahap, Sutrisno Saragih, Andy Dharmawan, Nur Indah Permatasari, Elsa Veronika, dan Cici Lubis.
“Ke-13 orang itu kita amankan dan kita lakukan tes urine,” kata Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Eduard Lumbantobing.
Baca: Malam Mingguan Warga Siantar Berantakan di Kisaran
Baca: Puluhan Pengunjung Studio 21 Dikabarkan Overdosis, Ini Penjelasan Manajemen
Hasilnya, 2 orang dinyatakan positif narkoba. Keduanya yakni Dina Saragih dan Cici Lubis.
“Yang negatif kita pulangkan,” ujar Eduard.
Kedua wanita yang positif tersebut kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.