SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Eks Camat Girsang Sipangan Bolon (Girsip), Simalungun, James Siahaan dilaporkan ke Polres Siantar. Kasusnya yakni tindak pidana penggelapan.
Dilaporkannya James dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskri) Polres Siantar AKP Demak Ompusunggu.
“James sebagai terlapor,” kata Demak, saat ditemui di Mapolres Siantar, Sabtu (29/6/2019).
Namun, Demak enggan membeberkan secara rinci kasus yang membelit oknum ASN Pemkab Simalungun tersebut. Termasuk soal siapa korban dan penggelapan apa yang dilakukan James.
“Nggak mungkin saya beberkan semua di sini. Kan banyak berkas penyidik ini, nggak saya hafal semua. Nanti salah pula saya,” dalihnya.
Baca: Briptu Fahmi Terjerat Kasus Penggelapan Mobil, 246 Hari Tak Dinas
Baca: Dua Tahun Menghilang, Warga Silaumalaha Akhirnya Ditangkap, Ini Kasusnya
Meski begitu, Demak mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap James.
“Ini sudah panggilan kedua,” tegasnya.
Dan lagi-lagi, Demak juga enggan memberitahu kapasitas pemanggilan James. Apakah masih sebagai terlapor, atau sudah sebagai tersangka.