SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tindakan Jefri Irsan Sidabutar melakukan take over kredit mobil Honda Jazz tanpa persetujuan PT Sinarmas Cabang Siantar telah membuatnya harus berurusan dengan penegak hukum. Kini, Team Leader SPG di salahsatu perusahaan rokok itu mendekam di balik jeruji Mapolres Siantar.
Informasi dihimpun, pemuda berusia 28 tahun itu melakukan take over Honda Jazz warna hitam BK 1355 IR kepada seseorang temannya bermarga Girsang, namun tidak atas sepengetahuan pihak leasing. Ternyata selang tiga bulan sejak take over berlangsung, cicilan mobil Honda Jazz itu menunggak hingga tiga bulan.
Samuang Parulian Simanjuntak (35), salah satu karyawan PT Sinarmas pun menemui Jefri di Jalan Sisingamangaraja, Siantar Sitalasari, untuk menagih kredit mobil tersebut yang telah menunggak 3 bulan. Namun, Jefri menghindar dan bersikeras jika cicilan mobil itu bukan lagi tanggung jawabnya, dengan alasan sudah di-overkredit ke orang lain.
Tidak terima, PT Sinarmas Cabang Siantar Budi kemudian melaporkan tindakan Jefri ke penegak hukum, dengan tuduhan melakukan penggelapan.
“Tunggakan kredit tidak dibayar. Mobil tidak kelihatan. Dan ini sudah lama ini kita laporkan,” kata Budi, Manajer PT Sinarmas Cabang Siantar Budi.
Baca: Kasus Penggelapan Uang di BNI, Ibu Asal Siantar Ini Ngadu ke Hotman Paris
Baca: Briptu Fahmi Terjerat Kasus Penggelapan Mobil, 246 Hari Tak Dinas
Atas laporan pengaduan itu, personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar meringkus Jefri Irsan Sidabutar, dari Jalan Asahan, persisnya di Komplek Megaland, Kecamatan Siantar Timur, Jumat (5/7/2019).
Terpisah, plt Kasubbag Humas Polres Siantar Aipda Napena Surbakti membenarkan jika Jefri sudah diamankan.
“Terlapor masih dimintai keterangan lebih lanjut,” ucap Napena.