SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar meringkus komplotan pengedar narkoba Siantar, Rabu (10/7/2019). Tiga pelaku diamankan. Ketiganya adalah Frans Tito Sinaga (38), warga Jalan Meranti Ujung, Kelurahan Kahean, Siantar Utara, Julius Gomos Simanjuntak (40), warga Jalan Narumonda Atas, Kelurahan Toba, Siantar Selatan, dan Rahmad Dani (46), warga Jalan Bukit Siguntang, Kelurahan Karo, Siantar Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduard Lumbantobing menjelaskan, mereka awalnya menangkap Frans dari kawasan SPBU Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame, Siantar Utara.
“Tersangka Frans kita tangkap saat sedang duduk-duduk di areal SPBU itu,” kata Eduard, kepada BENTENG SIANTAR, Kamis (11/7/2019).
Berhasil menangkap Frans, kemudian dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Nokia, 1 bungkus rokok Sampoerna yang di dalamnya ada 1 bungkus plastik berisi 7 paket sabu, 1 bungkus plastik klip berisi 1 sendok plastik yang terbuat dari pipet dan 25 plastik klip kosong.
Selanjutnya, polisi menginterogasi Frans. Kepada polisi, Frans mengaku, memeroleh sabu dari Julius.
“Atas pengakuan itu, Julius kita kejar,” ujar Eduard.
Baca: Dua Pengedar Narkoba Diringkus dari Jalan Merpati, Peroleh Sabu dari Medan
Baca: Pengedar Narkoba Bosar Maligas Ini Diciduk Saat Menunggu Pembeli, Rp4,2 Juta Disita
Julius pun berhasil ditangkap di pinggiran Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Siantar Utara. Saat itu, Julius tengah mengendarai sepedamotor Yamaha Mio dengan nomor polisi BK 2992 TAT.
Julius kemudian digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Nokia. Polisi kembali menginterogasi Julius. Dan Julius mengaku bahwa sabu yang diperoleh Frans berasal dari Rahmad.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi selanjutnya mengejar Rahmad. “Tersangka Rahmad kita tangkap di rumahnya,” ungkap Eduard.
Baca: Pengedar Narkoba di Gubuk Jalan Nias Diringkus, Barang Bukti Sabu 2,72 Gram Disita
Baca: Pengedar Narkoba di Kerasaan Diringkus, Ada Sabu dan Ganja
Dari rumah Rahmad, polisi menyita barang bukti berupa 2 sendok plastik yang terbuat dari pipet, 4 plastik klip kosong, 7 paket sabu, dan 1 unit handphone Merk Samsung.
“Keseluruhan sabu beratnya 5,5 gram,” beber Eduard.
Dan sampai kini, ketiga tersangka masih ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Mapolres Siantar dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.