SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar ternyata sudah sejak lama menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Siantar Posma Sitorus dan Sekretarisnya Acai Sijabat sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek smart city.
“Sudah lama kita tetapkan tersangka,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siantar Dostom Hutabarat, Senin (16/7/2019).
Meski begitu, Posma dan Acai belum ditahan. Senin siang, Acai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejari, Jalan Sutomo, Siantar Barat.
“Ini pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Hanya sekretarisnya masih kita periksa. Kadisnya lagi tugas luar kota,” kata Dostom.
Baca: Dugaan Korupsi Rp3 Miliar di Dinas Kominfo Siantar, Posma Sudah Diperiksa Jaksa
Baca: Korupsi Dana KUBE, Mantan Kabid Dinsos Jadi Tersangka, Baren Purba Berpotensi
Dostom menjelaskan, tidak dilakukannya penahanan karena masih ada permintaan untuk menghadirkan pengacara saat pemeriksaan.
“AS (Acai) tidak mau didampingi pengacara yang kita hunjuk. Dia mau ambil pengacara pribadi untuk mendampingi saat pemeriksaan. Minggu depan pemeriksaan kedua,” paparnya.
Terkait kasus tersebut, kata Dostom, kerugian negara sementara dalam proyek itu sebesar Rp400 juta.
“Korupsinya itu pada pengadaan bandwith proyek smart city. Anggarannya dari P-APBD 2017,” ungkapnya.
Dalam pengerjaan proyek itu, Posma berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Acai sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kemungkinan masih ada tersangka lain. Masih kita selidiki terus, karena itu masih kerugian negara sementara,” ucap Dostom.
Baca: Panggilan Kedua Kadis Reinward, Indikasi Korupsi Masih Ditutupi
Baca: Indikasi Korupsi Proyek Tugu Sangnaualuh, Kejari Siantar Berdalih Tunggu LHP BPK
Sementara itu, Senin sore, Acai yang ditemui usai pemeriksaan tidak banyak berkomentar. Acai terus berjalan menuju mobilnya.
Tak ada satupun pertanyaan wartawan yang dijawabnya. “Mau pulang dulu,” katanya sembari berlalu.