Korupsi Dana KUBE, Mantan Kabid Dinsos Jadi Tersangka, Baren Purba Berpotensi

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Chasils Pelawi (tengah), mantan Kabid Dinas Sosial ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana KUBE, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Siantar, Kamis (11/7/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Chasils Pelawi, mantan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pematangsiantar ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Pria berusia 61 tahun itu masih ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Mapolres Siantar dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada tahun 2013. Saat itu, ada 20 KUBE dan setiap KUBE menerima dana bantuan sebesar Rp20 juta.

“Sumber dana (KUBE) dari Kemensos,” kata Heribertus, dalam konferensi pers di markasnya, Kamis (11/7/2019).

Heribertus melanjutkan, sesuai laporan masyarakat yang mereka terima, Chasils mengutip Rp9 juta hingga Rp10 juta dari masing-masing KUBE.

“Lokasinya (meminta uang) di parkiran Bank Sumut, di rumah masing-masing KUBE,” jelasnya.

BacaIndikasi Korupsi Proyek Tugu Sangnaualuh, Kejari Siantar Berdalih Tunggu LHP BPK

BacaAda Indikasi Penggelapan dan Korupsi Proyek Tusbung di PLN Siantar

Atas perbuatannya itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp399 juta. “Ada 21 jenis barang bukti yang disita, termasuk uang Rp11 juta,” ungkap Heribertus.

Ditanya soal siapa oknum yang memerintahkan Chasils, Heribertus belum bisa memastikannya dan masih dalam penyelidikan.

Baren Alijoyo Purba yang menjadi atasan Chasils di tahun 2013, juga sudah diperiksa sebagai saksi.

“Baren jadi saksi. Dia kadisnya dulu,” ujar Heribertus.

BacaDugaan Korupsi Rp3 Miliar di Dinas Kominfo Siantar, Posma Sudah Diperiksa Jaksa

BacaKantor Pengelolaan Keuangan Siantar Digeledah Polda Sumut

Heribertus menegaskan, tidak tertutup kemungkinan Baren turut menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, Chasils dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 20 tahun,” tambah Heribertus.

Share this: