SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Brigadir Mangasi Paradongan Pasaribu, salah satu personel Polres Siantar ditangkap, Rabu (17/7/2019) sore. Penangkapan itu menyusul keterlibatan Mangasi dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Pria berusia 36 tahun itu diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar saat sedang menunggu pembeli di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Siantar Barat.
“Penangkapan itu berkat adanya informasi soal keterlibatan tersangka (Mangasi) dalam peredaran narkoba,” kata AKP Eduar Lumbantobing, Kasat Resnarkoba Polres Siantar, Sabtu (20/7/2019).
Saat ditangkap, sambung Eduar, warga Jalan Tekukur, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Siantar Barat, itu sempat melawan dan membuang kotak berisi barang bukti. Namun, polisi dengan sigap meringkusnya.
“Tersangka kita minta untuk mengambil kotak berisi barang bukti itu,” ungkap Eduar.
Baca: Oknum Polisi Narkoba Itu Diamankan Bersama 2 Perempuan Cantik
Baca: Komplotan Pengedar Narkoba Siantar Ditangkap, Barang Bukti Sabu 5,5 Gram
Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 10 paket sabu dari kotak itu, serta 1 tas sandang warna hitam berisi 1 paket sabu, 1 dompet berisi uang Rp100 ribu, dan 1 unit handphone merk Nokia.
“Seluruh sabu beratnya 1,90 gram,” beber Eduar.
Sampai kini, personel yang bertugas di bagian provos itu masih ditahan di Mapolres Siantar guna dimintai keterangan lebih lanjut.