SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, yakni narkoba dan uang palsu. Pemusnahan itu sejalan dengan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-59, Senin (22/7/2019).
Sejumlah barang bukti dari 176 perkara dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang dimusnahkan itu, berupa ganja seberat 2.616, 87 gram, sabu seberat 124,07 gram, pil ekstasi sebanyak 99 butir atau seberat 39,1 gram, dan uang palsu sebanyak Rp4.810.000.
Sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan diblender terlebih dahulu kemudian dibakar. ,Sementara ganja dan uang palsu langsung dibakar.
Kajari Siantar Ferziansyah Sesunan menjelaskan, dari 176 perkara itu, tindak pidana yang paling mendominasi adalah penyalahgunaan narkoba.
“Narkoba tidak mengenal usia, semua diserang. Perempuan pun ikut terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Ferziansyah.
Baca: Herowhin Sinaga, dari Calon Walikota Siantar, Dirut PD PAUS Hingga Tersangka
Baca: Dipersangkakan Kasus Korupsi, Ini Alasan Jaksa Tidak Menahan Kadis Kominfo Siantar
Oleh sebab itu, tambah Ferziansyah, tidak heran jika kasus narkoba setiap tahunnya terus meningkat.
Ikut serta dalam pemusnahan barang bukti narkoba dan uang palsu tersebut, Walikota Siantar Hefriansyah dan unsur Forkopimda Siantar.