Disergap Polisi, Pengendara Honda Blade Ini Tak Bisa Ngelak, 55 Gram Sabu Disita

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Maswito, tersangka kepemilikan 55,48 gram sabu diringkus Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Maswito, seorang pengedar sabu diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar, Selasa (24/7/2019) malam. Pria berusia 56 tahun itu ditangkap saat berkendara di Jalan Simbolon, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Siantar Barat.

“Kita dapat informasi kalau tersangka (Maswito) sedang membawa sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduar Lumbantobing, Kamis (25/7/2019).

Melihat Maswito, polisi langsung menyergapnya. Setelah berhasil menangkapnya, polisi pun melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti dari tangan Maswito.

Polisi mengamankan 1 gulungan plastik hitam berisi 11 paket sabu seberat 55,48 gram dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam. Sepedamotor Honda Blade dengan nomor polisi BK 5600 XW yang dikemudikan Maswito pun disita sebagai barang bukti.

“Tersangka mengaku kalau sabu itu miliknya sendiri,” jelas Eduar.

BacaHotel Mutiara Siantar Digerebek, Tiga Pemakai Sabu Diciduk dari Dua Kamar

BacaDua Pasangan ‘Kekasih’ Ditangkap di Eva Residence, Barang Bukti 25,23 Gram Sabu

Sampai kini, warga Jalan Merpati, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Siantar Barat itu masih ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Mapolres Siantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Share this: