SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Gomgom Golden Siahaan, seorang pengedar sabu diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar, Jumat (26/7/2019) sore. Pria berusia 35 tahun itu diringkus dari kawasan Stadion Sangnaualuh, Jalan KS Tubun, Kelurahan Sukadame, Siantar Utara.
“Kita dapat informasi kalau tersangka (Gomgom, red) sering menjual sabu di stadion itu,” kata AKP Eduar Lumbantobing, Kasat Resnarkoba Polres Siantar, kepada BENTENG SIANTAR, Sabtu (27/7/2019).
Sebelum ditangkap, penjaga stadion itu sedang berjalan keluar dari pintu belakang tribun. Polisi pun langsung menyergapnya. Berhasil diamankan, warga Jalan Serumpun, Kelurahan Sukadame, Siantar Utara itu kemudan digeledah.
Dari kantong celana depan sebelah kiri Gomgom, polisi menemukan 1 unit handphone merk Samsung dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp270 ribu.
Baca: Komplotan Pengedar Narkoba Siantar Ditangkap, Barang Bukti Sabu 5,5 Gram
Baca: BNN Ringkus Pengedar Sabu di Siantar, Belanja 1 Ons Tiap Tiga Bulan dari Tanjungbalai
Kemudian, Gomgom dibawa masuk ke tribun stadion dan di sudut ruangan stadion ditemukan 1 gulungan kertas koran berisi gulungan tisu yang di di dalamnya ada 5 paket sabu. Kemudian di lantai ruangan tribun ditemukan 2 bong terbuat dari botol plastik dan 1 mancis.
“Seluruh sabu beratnya 1,56 gram,” ungkap Eduar.
Sampai kini, Gomgom masih ditahan di Mapolres Siantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.