GMKI Kawal Tiga Kasus Korupsi di Siantar: Tersangka Harus Ditahan
- Minggu, 4 Agu 2019 - 23:04 WIB
- dibaca 185 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun mengapresiasi penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar terhadap Herowhin Sinaga, Posma Sitorus, dan Acai Sijabat. Akan tetapi, GMKI sangat menyayangkan proses lambat dari pihak Kejari dalam menuntaskan kasus korupsi tersebut.
“Kami sangat menyayangkan ketidakseriusan Kejari Siantar dalam memroses kasus korupsi. Tindakan yang diambil sangat lambat untuk kasus yang menurut kami harus diseriusi,” kata May Luther Dewanto Sinaga, Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun, dalam keterangan tertulisnya diterima BENTENG SIANTAR, Minggu (4/8/2019).
May menilai, penetapan tersangka itu sudah tepat. Namun, sambung May, tidak cukup hanya sebagai tersangka, pemanggilan dan penahanan juga harus segera dilakukan.
Senada disampaikan Kabid Aksi dan pelayanan GMKI Pematangsiantar-Simalungun Andre Sinaga. Menurut Andre, proses yang lambat ini akan mencederai penegakan hukum yang ada di negara ini, khususnya di Siantar.
Baca: Katanya Sakit, Faktanya Tersangka Korupsi Posma dan Acai Rapat di Gedung Dewan
Baca: Istimewanya Posma, Herowhin, dan Acai di Mata Kejari Siantar
Menurut Andre, tindakan Kejari tersebut akan memperjelas lemahnya penegakan hukum. Ia menuturkan, seharusnya Kejari memrioritaskan kasus korupsi yang menyeret ketiga tersangka tersebut.
“Proses yang lambat ini tidak akan memberikan efek jera bagi para koruptor. Ketiga tersangka harus segera dipanggil dan dilakukan penahanan. Sehingga, proses penyidikan dapat dilakukan dengan cepat, bukan malah diberi kelonggaran dan menganggap bahwa kasus ini belum menjadi prioritas,” sebut Andre.
Bahkan, GMKI menyerukan pencopotan Kajari Siantar Ferziansyah Sesunan bila tidak serius dalam menuntaskan kasus tersebut.
“Kami akan kawal proses penyidikan kasus korupsi ini hingga tuntas,” tegas Andre.
Baca: Herowhin Sinaga, dari Calon Walikota Siantar, Dirut PD PAUS Hingga Tersangka
Baca: Diskusi Mingguan GMKI: Dimana Mahasiswa Ketika Korupsi Merajalela?
Seperti diketahui, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah dan Aneka Usaha (PD PAUS) Siantar Herowhin Sinaga ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyertaan modal tahun 2014 dengan kerugian negara sementara senilai Rp500 juta.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Posma Sitorus dan Sekretarisnya Acai Sijabat terlibat kasus dugaan korupsi program bandwith smart city tahun 2017 dengan kerugian negara sementara sebesar Rp400 juta.