SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Suria Darma, tersangka pengedar narkoba ditangkap dari rumahnya di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Siantar Utara, Senin (5/8/2019) sore. Pria berusia 34 tahun itu diamankan dari kamar rumahnya.
“Saat pintu diketuk, tersangka (Suria) tidak membukanya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduar Lumbantobing, kepada BENTENG SIANTAR, Rabu (7/8/2019).
Saat digerebek, Suria menyembunyikan barang bukti di bawah kasur. “Tersangka kita minta untuk mengambil barang bukti itu,” ujar Eduar.
Dan ternyata, Suria menyembunyikan 1 dompet kecil berwarna merah berisi 17 paket sabu, 1 paket ganja, 1 sendok terbuat dari pipet, serta 1 dompet kecil warna kuning berisi 3 bungkus plastik klip kosong dan 1 sendok yang terbuat dari pipet.
Lalu, dari kantong depan sebelah kiri celana Suria ditemukan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp100 ribu, dari samping kanan Suria duduk ditemukan 1 unit hanphone Merk Samsung, serta dari laci lemari kain yang ada di kamar itu ditemukan 1 unit timbangan digital.
“Seluruh sabu beratnya 5,75 gram, dan ganja beratnya 2,40 gram,” ungkap Eduar.
Baca: Tiga Pengedar Narkoba Diringkus, Satu Orang Berstatus Pelajar SMA
Baca: Pengedar Narkoba Jalan Medan Diringkus, Dua Paket Sabu Disita
Sampai kini, Suria masih ditahan di Mapolres Siantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengembangan masih kita lakukan untuk mengungkap jaringan pegedar narkoba lainnya,” tegas Eduar.