Benteng Siantar

Warga Bah Kapul Siantar Diadili Gara-gara Satu Tandan Pisang

Ilustrasi.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Andy Sahputra, warga Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Siantar Sitalasari, harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Pria berusia 30 tahun itu didakwa telah melakukan pencurian satu tandan pisang, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Ceritanya berawal ketika Andy dan temannya Candra, tengah mencari pekerjaan, pada Senin 1 Juli 2019 lalu. Saat itu sekira pukul 13.00 WIB, keduanya berkeliling Kota Siantar, dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Mio BK 6324 TAM. Tiba di Jalan Pleton, Kelurahan Bukit Sofa, Siantar Sitalasari, mereka berhenti di halaman sebuah gereja yang sedang dalam proses pembangunan.

Kemudian, keduanya menawarkan diri agar diterima sebagai buruh bangunan di pembangunan gereja itu. Namun, ditolak karena tidak sedang membutuhkan tambahan tenaga.

Lalu, keduanya beranjak dengan maksud pulang ke rumah. Nah, dalam perjalanan pulang itu, mereka melihat ada pohon pisang sedang berbuah di halaman rumah warga di Jalan Pleton, Kelurahan Bukit Sofa.

BacaSindikat Pencurian Mobil Diringkus, Lima Kali Beraksi di Simalungun Atas

BacaHati-hati Modus Baru Pencurian, Pelaku Berpura-pura Jadi Korban Laka Lantas

Disitulah kemudian muncul niat hendak mencuri pisang tersebut. Keduanya pun pulang ke rumah dan mengambil parang.

Lalu, mereka pun kembali ke tempat kejadian. Andy menunggu di sepedamotor, sementara Candra yang mengambil pisang itu.

Candra pun berhasil mengambil satu tandan pisang dari pohon itu. Namun, saat hendak membawanya keluar dari pekarangan rumah, si pemilik rumah Rosli Saragih melihatnya dan berteriak hingga mengundang perhatian warga sekitar.

Andy berhasil ditangkap, sementara Candra melarikan diri. Sebelum melarikan diri, Candra sempat mengayunkan parang hingga warga ketakutan.

Beberapa saat kemudian, polisi datang dan mengamankan Andy. Barang bukti 1 tandan pisang dan 1 unit sepedamotor Yamaha Mio tersebut turut disita.

Singkat cerita, Andy menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Siantar, Kamis (8/8/2019). Andy dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara rekannya Candra kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca‘Petik’ Honda Beat di Patumbak, Dijual di Karo, Lari ke Tiga Dolok

BacaBalapan Liar Pakai Sepeda Motor Curian, Ini Identitas Ketiga Pelaku

Kapolsek Siantar Martoba Iptu Resbon Gultom membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Perkaranya sudah masuk persidangan,” kata Resbon, Kamis (8/8/2019).