SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Rumiani tak berkutik saat polisi datang menjemput dari tempatnya bekerja di pabrik mie Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Simalungun, Kamis (8/8/2019). Wanita berusia 37 tahun ini harus menjalani serangkaian penyelidikan polisi atas hilangnya perhiasan emas milik majikannya Rotua Heniyanti Situmorang.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, warga Huta IV, Marihat Tempel, Nagori Pamatang Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun, ini dilaporkan Rotua Situmorang dalam kasus pencurian perhiasan emas miliknya, pada 16 Mei 2019 lalu. Menurut Rotua, dalam laporan pengaduan di polisi, Rumiani diduga kuat sebagai pelaku pencurian perhiasan tersebut.
Dalam laporannya di polisi, Rotua mengungkapkan, bahwa perhiasan miliknya hilang saat Rumiani masih menjadi pembantu rumah tangga (PRT) di kediamannya Jalan Danau Tondano, Kelurahan Siopat Suhu, Siantar Timur. Perhiasan emas itu sendiri diketahuinya hilang pada 8 April 2019, lalu.
Saat itu, Rotua mendapati tas (tempat penyimpanan barang berharga miliknya) berada di kamar belakang rumahnya. Ia pun curiga, sebab tas berisi perhiasan itu sebelumnya disimpan di dalam lemari kamar tidurnya.
Dengan rasa cemas, Rotua lalu mengecek isi tas. Betapa terkejutnya dia, setelah tahu seluruh perhiasan emas miliknya telah raib.
Lalu, Rotua menanyakan hal itu kepada Rumiani. Tapi, Rumiani mengaku tidak tahu dan membantah tuduhan telah melakukan pencurian perhiasan emas miliknya.
Baca: Perampok Spesialis Indomaret Diringkus, 1 Ditembak dan 1 Masih Dikejar
Baca: Setelah Mencuri Tabung Gas, 4 Pria dan 2 Wanita Nyabu di Penginapan
Dengan perasaan kecewa, Rotua lalu menempuh jalur hukum. Wanita berusia 34 tahun itu kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Timur. Kepada penyidik kepolisian, Rotua melaporkan telah kehilangan tas berisi perhiasan emas.
Ia mengungkapkan, dalam tas itu terdapat kerabu jepit emas seberat 5,2 gram, 1 pasang kerabu dubber emas seberat 13,1 gram, 1 pasang anting gantung ikat seberat 5,40 gram, 1 pasang kerabu jepit gulung emas seberat 2 gram, 1 cincin emas seberat 3,65 gram, dan 1 jam tangan merk Expedition. Seluruh barang berharga itu bernilai kurang lebih Rp16 juta.
Sementara, Rumiani pasca kejadian itu pergi dari rumah Rotua tanpa pamit. Atas kepergian pembantunya itu, Rotua pun semakin curiga.
Baca: Tiga Pencuri Mobil Diringkus, Dua Pelaku Dibawah Umur, Satu Perempuan
Baca: Pesan GrabCar dari Suzuya, Tiba di Bandar Betsy, Sopir ‘Digas’, Mobil Dilarikan
Lalu, aparat penegak hukum bergerak dan menjemput Rumiani saat sedang bekerja di pabrik mie Siantar Estate. Setelah itu, Rumiani diamankan di Mapolsek Siantar Timur.
Kapolsek Siantar Timur Iptu Raun Samosir, Minggu (11/8/2019), mengungkapkan, Rumiani masih ditahan guna menjalani proses hukum selanjutnya. Rumiani dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.