Kemarahan Nasabah Koperasi BNI, Kerugian Rp20 Miliar, Terdakwa Dituntut 4 Tahun Bui

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Para korban penipuan mengajukan protes setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun penjara terhadap terdakwa Rahmad, mantan Kepala Koperasi BNI Siantar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Siantar, Selasa (13/8/2019).

Uang Pensiun Ludes, Belum Ada Ganti Rugi

Salahseorang korban Hotma Rumansi Sihombing, mengungkapkan, lebih dari 20 orang menjadi korban penipuan yang dilakukan Rahmad. Kerugiannya mencapai Rp20 miliar.

“Kalau kami, satu keluarga ikut koperasi itu ada tiga orang. Uang kami (yang digelapkan Rahmad) Rp1,3 miliar,” katanya.

Hotma melanjutkan, hingga kini belum ada menerima ganti rugi dari BNI atas persoalan tersebut.

“Padahal, koperasi ini produk BNI, pegawainya (koperasi) pegawai BNI, pakai stempel BNI, kantornya di gedung BNI (Siantar),” ungkapnya.

Hotma membeberkan, dia mulai bergabung ke koperasi itu sejak tahun 2013. Saat itu, Rahmad menawarkan koperasi tersebut dengan iming-iming bunga sebesar 1,5 persen.

“Sudah habis uang pensiun kami. Sudah kulapor ini sama Saut Situmorang (salahseorang pimpinan KPK). Sudah kukasih tahu sampai ke Jakarta,” ucapnya.

Muhammad Chadafi Nasution, Kasi Pidum Kejari Siantar.

Fakta Persidangan, Yang Terbukti Pasal 378

Atas tuntutan itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Siantar Muhammad Chadafi Nasution menjelaskan, dalam dakwaan, pihaknya menjerat Rahmad dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan 378 KUHPidana tentang Penipuan. Namun, dalam fakta persidangan, yang terbukti itu Pasal 378-nya.

BacaTake Over Kredit Honda Jazz Tanpa Restu Leasing, Leader SPG Rokok Ditangkap

BacaModus Baru Penipuan Lewat Telepon, Belasan Juta Uang Nasabah BNI Dikuras

Sesuai Pasal 378, sambung Chadafi, hukuman maksimal yakni 4 tahun penjara. Chadafi menyarankan, jika ingin menuntut ganti rugi, para korban bisa saja menggugat Rahmad secara perdata.

Share this: