SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Emosi nasabah korban penipuan koperasi BNI Siantar seketika meledak setelah mendengar jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan 4 tahun penjara terhadap terdakwa Rahmad di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (13/8/2019). Mereka menilai tuntutan tersebut terlalu rendah jika dibandingkan dengan kerugian yang mereka derita akibat perbuatan Rahmad, mantan Kepala Koperasi BNI Siantar.
“Hah… empat tahun? Nggak adil. Nggak adil ini,” teriak sejumlah korban penipuan berulang-ulang. Suasana di ruang sidang PN Siantar, seketika heboh. Para korban terima. Mereka berteriak.
“(Kerugian Rp20 miliar, red) dua puluh miliar, (tuntutan, red) cuma 4 tahun? Indonesia memiliki Pancasila. Dimana kemanusiaan yang adil dan beradab?” pekik para korban berkali-kali.
Mereka bahkan membandingkan kasus Rahmad dengan kasus lain pencurian pisang yang viral baru-baru ini.
“Pencuri pisang lebih berat hukumannya daripada penipuan 20 miliar. Nggak adil ini,” protes para nasabah.
Agar diketahui bahwa sidang siang itu berlangsung singkat. Oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar; Jernih Linceh Margaretha dan Robert Damanik, dalam tuntutannya mempersalahkan Rahmad, dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penggelapan.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata salah satu JPU, Jernih Lince Margaretha.
Baca: Korban Penipuan Koperasi BNI Marah, Mobil Tahanan Dihadang: Kembalikan Uang Kami!
Baca: Kasus Penggelapan Uang di BNI, Ibu Asal Siantar Ini Ngadu ke Hotman Paris
Setelah mendengar jaksa membacakan tuntutan, puluhan korban yang memadati ruang sidang langsung berdiri dan mengajukan protes. Melihat suasana mulai tidak kondusif, Danar Donor sebagai hakim ketua, didampingi Risbarita dan M Iqbal sebagai hakim anggota, menunda persidangan hingga pekan depan.
Setelah itu, Rahmad dibawa kembali ke ruang tahanan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Siang itu, Rahmad hadir di persidangan dengan mengenakan pakaian tahanan dan didampingi 3 penasehat hukum.
Uang Pensiun Ludes, Belum Ada Ganti Rugi
Salahseorang korban Hotma Rumansi Sihombing, mengungkapkan, lebih dari 20 orang menjadi korban penipuan yang dilakukan Rahmad. Kerugiannya mencapai Rp20 miliar.
“Kalau kami, satu keluarga ikut koperasi itu ada tiga orang. Uang kami (yang digelapkan Rahmad) Rp1,3 miliar,” katanya.
Hotma melanjutkan, hingga kini belum ada menerima ganti rugi dari BNI atas persoalan tersebut.
“Padahal, koperasi ini produk BNI, pegawainya (koperasi) pegawai BNI, pakai stempel BNI, kantornya di gedung BNI (Siantar),” ungkapnya.
Hotma membeberkan, dia mulai bergabung ke koperasi itu sejak tahun 2013. Saat itu, Rahmad menawarkan koperasi tersebut dengan iming-iming bunga sebesar 1,5 persen.
“Sudah habis uang pensiun kami. Sudah kulapor ini sama Saut Situmorang (salahseorang pimpinan KPK). Sudah kukasih tahu sampai ke Jakarta,” ucapnya.
Fakta Persidangan, Yang Terbukti Pasal 378
Atas tuntutan itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Siantar Muhammad Chadafi Nasution menjelaskan, dalam dakwaan, pihaknya menjerat Rahmad dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan 378 KUHPidana tentang Penipuan. Namun, dalam fakta persidangan, yang terbukti itu Pasal 378-nya.
Baca: Take Over Kredit Honda Jazz Tanpa Restu Leasing, Leader SPG Rokok Ditangkap
Baca: Modus Baru Penipuan Lewat Telepon, Belasan Juta Uang Nasabah BNI Dikuras
Sesuai Pasal 378, sambung Chadafi, hukuman maksimal yakni 4 tahun penjara. Chadafi menyarankan, jika ingin menuntut ganti rugi, para korban bisa saja menggugat Rahmad secara perdata.