SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kuasa hukum korban penipuan Koperasi Bank Nasional Indonesia (BNI) Siantar Daulat Sihombing angkat bicara soal tuntutan 4 tahun penjara terhadap Rahmad, mantan Kepala Koperasi BNI. Menurut Daulat, itu tuntutan kuno. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar masih memakai pasal biasa untuk menjerat Rahmad.
“Ini kejahatan kerah putih. Kejahatan yang pakai otak, bukan otot,” kata Daulat kepada BENTENG SIANTAR, Selasa (13/8/2019).
Seharusnya, sambung Daulat, penegak hukum menjerat Rahmad dengan tindak pidana perbankan.
“Ini jaksanya masih kuno, karena itu perbankan, jadi harus dijerat dengan tindak pidana perbankan,” jelasnya.
Daulat menegaskan, pihaknya akan terus mengusut kasus tersebut hingga oknum-oknum lain ikut terseret, termasuk pejabat di lingkungan BNI Siantar.
Baca: Kemarahan Nasabah Koperasi BNI, Kerugian Rp20 Miliar, Terdakwa Dituntut 4 Tahun Bui
Baca: Kasus Penggelapan Uang di BNI, Ibu Asal Siantar Ini Ngadu ke Hotman Paris
Gugatan perdata dalam kasus inipun, kata Daulat, sudah mereka daftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, beberapa hari lalu.
“Kamis depan itu sidang perdana untuk perdatanya,” ucap Daulat.
Baca: Korban Penipuan Koperasi BNI Marah, Mobil Tahanan Dihadang: Kembalikan Uang Kami!
Baca: Mobil Tetangga Disewa Lalu Digadai, Warga Siantar Ditangkap di Jambi
Daulat membeberkan, untuk perdata yang mereka daftarkan, ada 9 orang yang digugat, termasuk Kepala BNI Sumut, mantan Kepala BNI Siantar, dan sejumlah pengurus koperasi tersebut.
Dalam gugatan itu, tambah Daulat, mereka menuntut ganti rugi senilai Rp7,2 miliar.
“Itu masih tuntutan ganti rugi untuk tiga korban. Nanti kita susul lagi untuk korban lainnya,” terangnya.