Dua Pengedar di Jalan Tangki Diringkus, 6 Paket Sabu Disita
- Rabu, 14 Agu 2019 - 17:54 WIB
- dibaca 357 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polisi berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Tangki, Kelurahan Nagapitu, Siantar Martoba, Selasa (13/8/2019) sore. Adalah Indra Labai Siahaan (20) dan Indra Pandiangan (19). Kedua pemuda ini bermukim di Jalan Tangki.
Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar awalnya menangkap Indra Labai dari pinggiran Jalan Tangki, Selasa sekira pukul 15.00 WIB.
“Kita dapat informasi bahwa tersangka Indra Labai sering jualan sabu di pinggiran jalan itu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduar Lumbantobing, Rabu (14/8/2019).
Setelah ditangkap, polisi menemukan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp100 ribu dari tangan kiri Indra Labai.
“Tersangka Indra Labai kita interogasi,” ucap Eduar.
Kepada polisi, Indra Labai mengaku, sabu tersebut disimpan Indra Pandiangan. Setengah jam kemudian, polisi berhasil menangkap Indra Pandiangan dari depan rumahnya.
Baca: Disergap Saat Berkendara, Warga Jalan Tangki Siantar Gagal Edar Sabu
Baca: Rumah Digerebek, Pengedar Narkoba Jalan Nagur Ditangkap, Sabu dan Ganja Disita
Pascaditangkap, Indra Pandiangan pun memperlihatkan lokasi penyimpanan sabu itu.
“Sabu disimpan di lemari yang ada di dapur rumahnya,” ungkap Eduar.
Dari lemari itu, polisi menemukan 1 kotak rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya ada 1 plastik klip berisi 6 sabu seberat 0,96 gram. Sampai kini, Indra Pandiangan dan Indra Labai masih ditahan di Mapolres Siantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.