SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar akhirnya memvonis hukuman 4 tahun penjara terhadap Rahmad, terdakwa kasus penipuan nasabah BNI Siantar. Vonis hakim terhadap mantan Kepala Koperasi Bank Nasional Indonesia (BNI) Siantar itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar; Jernih Lince Margaretha dan Robert Damanik.
Pembacaan putusan itu digelar pada Kamis (15/8/2019) siang. Sidang dipimpin Danar Donor sebagai hakim ketua didampingi M Iqbal dan Risbarita sebagai hakim anggota. Dalam amar putusannnya, majelis hakim sepaham dengan JPU yang menjerat Rahmad dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.
Mendengar vonis itu, salahsatu korban penipuan Alvine boru Siagian langsung histeris dan tidak terima dengan hukuman tersebut.
“Tidak terima aku kalau dia (Rahmad) dihukum segitu (4 tahun),” teriak Alvine.
Baca: Perkara Koperasi BNI Itu Kejahatan Kerah Putih, Harusnya Dijerat Pidana Perbankan
Baca: Kemarahan Nasabah Koperasi BNI, Kerugian Rp20 Miliar, Terdakwa Dituntut 4 Tahun Bui
Alvine menuturkan, karena ditipu Rahmad, anaknya sampai putus kuliah. “Dia datang membujuk aku (gabung koperasi). Dirayunya aku terus,” ujarnya, sembari meneteskan air mata.
Tak sampai di situ, saat hendak dimasukkan ke mobil tahanan, beberapa korban dan Rahmad sempat terlibat tarik-menarik. Hingga akhirnya, Rahmad meludahi para korban.
Atas perbuatan itu, korban lainnya Hotna Lumbantoruan memblokade mobil tahanan.
“Suruh si Rahmad itu turun (dari mobil tahanan)!. Dia harus minta maaf,” kata Hotna.
Baca: Modus Baru Penipuan Lewat Telepon, Belasan Juta Uang Nasabah BNI Dikuras
Baca: Kasus Penggelapan Uang di BNI, Ibu Asal Siantar Ini Ngadu ke Hotman Paris
Hotna menambahkan, pihaknya sangat kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. Setelah sekitar 30 menit memblokade mobil tahanan itu, para korban kemudian mempersilakan untuk pergi.
Sekadar diketahui, aksi penipuan ini dilakukan Rahmad sejak tahun 2013. Saat itu, Rahmad mengajak nasabah BNI untuk bergabung dalam koperasi itu. Rahmad mengiming-imingi nasabah dengan bunga 15 persen. Sedikitnya, 20 korban dalam kasus ini dengan kerugian sekitar Rp20 miliar.