SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Sedikitnya, 24 warga binaan langsung bebas.
Pemberian remisi itu digelar usai upacara Hari Kemerdekaan, Sabtu (17/8/2019), di gedung Lapas, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Simalungun. Selain 24 orang tersebut, 676 warga binaan lainnya juga menerima remisi.
“Total 696 warga binaan yang mendapatkan remisi. Mayoritas kasus narkoba,” kata Humas Lapas Klas IIA Pematangsiantar Hiras Silalahi.
Baca: Langkah Baru Merubah Mental Pecandu Narkoba di Lapas Siantar
Baca: KKR di Lapas Siantar: Tingkatkan Iman dan Pengobat Rindu Warga Binaan
Remisi yang diberikan kepada 696 warga binaan tersebut beraneka ragam, ada yang 6 bulan hingga 1 bulan. Selain itu, ada pula 13 warga binaan yang tinggal menjalani hukuman subsider, 3 sampai 6 bulan.
“Ini kan hukuman subsider. Ada ganti rugi Rp800 juta hingga Rp1 miliar. Kalau ganti rugi dibayar, langsung bebas,” tandas Hiras.