SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Feri Firmansyah alias Jumbo, warga Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Siantar Barat, harus berurusan dengan aparat penegak hukum, karena terjerat kasus narkoba. Begitu pun, pria berusia 26 tersebut masih bisa tersenyum.
Informasi diperoleh, Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar meringkus Feri Firmansyah dari depan salahsatu warung internet (warnet), di Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Timbang Galung, Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu (21/8/2019) pagi.
“Kita dapat informasi kalau tersangka (Feri) sering jualan sabu di warnet itu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduar Lumbantobing.
Sebelum ditangkap, Feri sempat membuang barang bukti ke dalam ember yang ada di dekatnya.
“Setelah ditangkap, petugas memerintahkan tersangka mengambil barang bukti itu,” jelas Eduar.
Baca: Terlibat Bisnis Narkoba, Oknum Polres Siantar Melawan Saat Ditangkap
Baca: Kisah Buram Kakak Beradik di Siantar, Tersesat Karena ‘Nikmatnya’ Narkoba
Dan ternyata, yang dibuang Feri adalah 1 paket sabu seberat 2,05 gram. Selain narkoba, polisi juga menyita 1 unit handphone 1 merk Hammer milik Feri.
“Tersangka masih kita mintai keterangan lebih lanjut,” ujar Eduar.