Dilema Oknum ASN Siantar Jadi Orang Ketiga, Antara Cinta Atau Dipecat dari PNS

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Ketua DPRD Siantar Sementara Kota Siantar Timbul Marganda Lingga.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pernikahan itu, sangat sakral. Semua orang pasti mengimpikan bisa menikah dengan seseorang yang dicintainya. Termasuk NR, ketika memutuskan melepas status janda dan bersedia dinikahi CN. Tapi sekarang, masalah muncul karena pria yang menikahinya itu ternyata berstatus suami orang lain.

Sementara, ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil), dijelaskan bahwa PNS wanita tak boleh jadi istri kedua/ketiga/keempat.

Jika semula dalam PP 10 Tahun 1983 masih bisa dengan ijin pejabat, namun pengecualian ini sudah dicabut PP 45 Tahun 1990, dan bagi PNS wanita yang melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, sesuai ketentuan PP Nomor 45 tahun 1990 pasal 15.

Sekarang, NR mengalami dilema cinta segitiga. Wanita berhijab itu dihadapkan pada dua pilihan pahit. Antara mempertahankan status sebagai ASN di Inspektorat Siantar atau membatalkan pernikahannya dengan CN, yang sudah dilangsungkan di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), pada 1 Desember 2016 lalu.

Kisah cinta segita NR dengan CN, pria beristri ini mengundang pro dan kontra publik Siantar. Diantaranya ada yang berpendapat bahwa keputusan NR menikah dengan CN, merupakan pilihan tepat daripada terjebak dalam praktik zinah.

“Menurut saya, NR sudah mengambil keputusan yang pas (tepat, red) sehingga terhindar dari zinah. Soal suaminya ternyata adalah pria beristri, juga tidak masalah. Dalam ajaran agama kami, itu tidak masalah, apalagi ibu itu berstatus janda,” ujar salahseorang PNS yang tidak ingin disebutkan namanya saat ditemui di halaman Kantor DPRD Siantar, Senin (2/9/2019).

BacaRela Dinikahi Komisioner Bawaslu, Oknum ASN Siantar Jadi Orang Ketiga

BacaAsner Silalahi, Persesi, dan Dukungan Warga Siantar di Liga 3 Nusantara

Sedangkan, Ketua DPRD Sementara Kota Siantar Timbul Marganda Lingga berpendapat berbeda. Politisi PDIP ini, menyarankan agar pihak eksekutif, dalam hal ini Walikota Siantar mengambil sikap sesuai peraturan yang ada.

“Kalau ada ASN yang melanggar kode etik, ya harus ditindak tegas sesuai peraturan yang ada,” kata Timbul.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Siantar Eka Hendra juga sependapat bahwa ada kesalahan dalam pernikahan antara NR dengan CN. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun demikian, Eka mengaku belum mengambil sikap terhadap NR, PNS wanita yang menikahi pria beristri tersebut.

BacaMasni Gantikan Adiaksa Purba Jabat Kepala BPKD Siantar

BacaBuat Konten Pornografi, Dua Oknum ASN di Simalungun Ditetapkan Tersangka

Masih kata Eka, sebelumnya, ia telah menerima laporan pengaduan dari IS, istri pertama CN pada 27 Mei 2019 lalu. Namun, lanjut Eka, istri pertama CN tersebut telah mencabut kembali laporan pengaduannya.

“Sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Sudah berdamai,” ujar Eka.

Pada kesempatan itu, Eka juga membenarkan adanya pernikahan antara NR dan CN. Eka sendiri mengaku sudah melihat langsung buku nikah antara NR dan CN, bawahannya di Inspektorat Siantar.

Share this: