SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com – Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar berhasil meringkus pembeli, kurir, sekaligus pengedar.
Ketiganya adalah Sri Dewi (25), warga Huta I Margosono, Kelurahan Mekar Mulia, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Saparuddin Ginting (17) serta M Isman (31), keduanya warga Jalan Nagur, Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Penangkapan itu berlangsung pada Jumat (13/9/2019) sore. Awalnya, polisi menangkap Sri. Dia diringkus dari Hugo’s Cafe di Jalan Kartini, Siantar Barat.
BACA: Pengedar Sabu di Siantar Barat Ini Pasrah Diringkus dari Teras Rumahnya
Dari tangan Sri, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibungkus plastik permen Kiss dan 1 unit handphone merk Oppo.
Saat diinterogasi, Sri mengaku membeli sabu dari Isman. Lewat ponsel Sri, polisi menghubungi Isman dan menyamar sebagai pembeli.
Dari komunikasi itu, polisi dan Isman sepakat bertemu di depan salah satu masjid di Jalan Nagur. Namun, setibanya di sana, bukan Isman yang datang, melainkan Saparuddin.
Polisi pun langsung menyergap Saparuddin. Dari kantong celana depan sebelah kanan Saparuddin, polisi menemukan 1 paket sabu. Saparuddin pun mengaku bahwa yang menyuruhnya adalah Isman. Tak hanya itu, Saparuddin juga memberitahu bahwa Isman berada di rumahnya.
BACA: Jualan Sabu di Warnet Timbang Galung, Ditangkap Malah Senyum
Polisi kemudian bergerak ke rumah Isman dan berhasil menangkapnya. Dari rumah Isman, polisi menyita barang bukti berupa 1 bong terbuat botol plastik, 1 pipa kaca bekas bakar sabu dan 1 unit handphone merk Nokia.
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduar Lumbantobing menegaskan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Ketiga tersangka masih kita mintai keterangan lebih lanjut,” kata Eduar.