SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) meringkus dua pengedar ganja, Selasa (24/9/2019) malam. Adalah Indra Surbakti (40) dan Roland Hutabarat (58). Kedua pria itu merupakan warga Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Siantar Barat.
Mereka ditangkap dari kediaman Roland. Polisi masuk ke rumah Roland dengan santai. Sebab, pintu tak dikunci. Keduanya pun ditangkap dari rumah itu.
Awalnya, Indra ditangkap di dapur. Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan dua paket ganja yang dibungkus plastik klip dari bawah kaki Indra.
Lalu, dari kantong celana Indra ditemukan 1 unit handphone merk Samsung dan uang sebesar Rp65 ribu. Kemudian, polisi menangkap Roland dari kamarnya di lantai dua rumah itu. Selanjutnya, polisi kembali melakukan penggeledahan.
Baca: Sepasang Kekasih Diamankan Ketika Fly di Penginapan, 3 Lagi Diringkus dari Jalanan
Baca: Di Balik Senyuman Sofian Sinambela, Ancaman Hukuman 4 Tahun Bui Menanti
Dari kamar itu, polisi menemukan 1 paket ganja dibungkus plastik klip. Tak sampai di situ, polisi juga memeriksa samping rumah tersebut. Hasilnya, ditemukan 1 dompet warna biru berisi 15 paket ganja yang dibungkus plastik klip.
“Seluruh barang bukti ganja 24,15 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduar Lumbantobing.
Eduar menambahkan, Indra dan Roland sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.