Sepasang Kekasih Diamankan Ketika Fly di Penginapan, 3 Lagi Diringkus dari Jalanan

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Kelima tersangka narkoba Abrison Oktiardo Saragih, Jhonatan Renaldy Harianja (19), Hasan Basri Nasution (23), Andre Ramadhan (33), dan Juliana Umi Kalsum (18) dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Siantar, Sabtu (10/11/2018).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Andre Ramadhan (33) dan kekasihnya Juliana Umi Kalsum (18) diringkus dalam kondisi fly akibat mengonsumsi narkoba jenis sabu di Penginapan Mentari, Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar. Selain pasangan kekasih ini, petugas juga meringkus tiga orang penyalahgunaan narkotika lainnya dari lokasi berbeda.

Keterangan diperoleh, Andre dan Juliana diringkus saat tengah mengonsumsi sabu, pada Kamis (8/11/2018) malam sekira pukul 21.00 WIB. Suasana lagi happy seketika berubah begitu sejumlah petugas merangsek masuk ke kamar nomor 10, tempat keduanya menginap. Andre, warga Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, begitu melihat petugas datang langsung tertunduk lemas.

Begitu juga Juliana Umi Kalsum (18). Wanita muda yang beralamat di Jalan Asahan Km 17, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, itu juga ikut langsung tertunduk lemas. Sementara keduanya sudah dalam kondisi pengaruh narkoba.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 tas pinggang warna biru, 1 kotak handphone Vivo berisi 1 unit handphone Samsung, 1 paket sabu, 3 plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 1 jarum suntik, 2 mancis, 1 jarum sumbu, 1 unit handphone merk Nokia, 1 unit handphone merk Mito, 1 bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet dan pipa kaca bekas bakar sabu. Kemudian uang tunai senilai Rp200 ribu dan 1 celana panjang merk Bruno Art yang dilipatannya ada 1 paket sabu. Seluruh sabu tersebut seberat 0,34 gram.

Sementara tiga tersangka lainnya Abrison Oktiardo Saragih (23), warga Jalan Rakutta Sembiring Lorong XX, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba dan Jhonatan Renaldy Harianja (19), warga Jalan Rakutta Sembiring Gang Masjid, ditangkap di pinggiran Jalan Rakutta Sembiring, di malam yang sama. Dari keduanya, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Union yang di dalamnya terdapat 1 plastik berisi 4 lembar kertas tik-tak dan ganja seberat 4,81 gram.

(Baca: Jaringan Narkoba Siantar-Simalungun Diuber, 14 Tersangka, 622 Pil Ektasi, dan 25 Gram Sabu)

(Baca: Bawa 1 Paket Sabu, Pria Asal Sidamanik Disergap di Rambung Merah)

Lalu sekira pukul 20.00 WIB, polisi meringkus Hasan Basri Nasution (23), warga Jalan Perak Gang Kinantan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara. Hasan diamankan dari Jalan Emas, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Urara.

Barang bukti yang disita dari Hasan, yakni 1 paket sabu seberat 0,20 gram, 1 unit handpone merk Nokia, 1 lembar kertas timah rokok, dan uang senilai Rp200 ribu.

(Baca: Yusuf Sihombing Ditangkap di Jalan SKI, Barang Bukti 3,15 Gram Sabu)

(Baca: Antara Kasi Berantas dan Humas BNN Beda Versi Kronologi Penangkapan 4 Pemakai Sabu)

Kepala Sat Resnarkoba Polres Siantar AKP Erwin Tito Harahap menegaskan, kelima pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kelimanya dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Narkotika.

Share this: