Lengser dari Sekda Siantar, Budi Utari ‘Parkir’ di Satpol PP

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Wakil Walikota Siantar Togar Sitorus saat diwawancarai wartawan, Kamis (26/9/2019).

Saat disinggung kesalahan fatal apa yang membuat Budi Utari langsung diberhentikan, Zainal mengatakan, jika hal itu rahasia internal Pemko Siantar. Menurutnya, Hefriansyah punya penilaian khusus untuk langsung melakukan pemberhentian.

“Rahasialah. Itu kan yang melihat kesalahan itu walikota,” ujarnya.

Indikasi Pelanggaran Disiplin Sejak Mei

Hal senada disampaikan Kabag Humas Pemko Siantar Hamam Soleh. Menurut Soleh, pemberhentian Sekda diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

Diterangkan, ada beberapa jenis sanksi bagi PNS yang melanggar peraturan, yakni diturunkan pangkat, dicopot dari jabatan, diberhentikan, dan dilakukan demosi turun jabatan.

“Mekanisme itu sudah terjalani. Indikasi pelanggaran disiplin sudah ada mulai bulan Mei kemarin,” ucapnya.

BacaTeriakan Massa di Balai Kota Siantar: Pulangkan Saja Budi Utari ke Palas!

BacaIsu Hangat Pergantian Sekda Siantar, Ini Penjelasan Hamam Soleh

Sekadar diketahui, Budi Utari lahir di Kisaran pada tahun 1975. Awal karir, Budi Utari merupakan lulusan dari sekolah pemerintahan dan setelah lulus, ia pertama sekali ditempatkan di Kota Binjai. Setelah itu, dia pindah tugas ke Tapanuli Selatan (Tapsel), Padang Lawas Utara (Paluta), Padang Lawas (Palas), Pemko Medan dan kembali ke Padang Lawas. Di Padang Lawas, Budi Utari dipercaya menjabat Kepala Dinas Pendapatan.

Share this: