SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Elvian Syahputra Telaumbanua hanya bisa tertunduk. Pemuda berusia 20 tahun itu tak bisa mengelak lagi saat polisi menemukan barang bukti ganja siap edar miliknya. Tidak tanggung-tanggung, seluruh barang bukti ganja beratnya 976 gram.
Informasi diperoleh, Elvian diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar saat mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 5158 WAE, di Jalan Palangkaraya, Kelurahan Pahlawan, Siantar Timur, Jumat (11/10/2019) sore. Saat itu, tubuh Elvian digeledah.
Hasilnya, polisi menemukan 1 plastik bertuliskan Indomaret berisi daun, ranting, dan biji ganja dari bagasi sepedamotor itu. Lalu, dari kantong celana depan sebelah kiri Elvian ditemukan 1 unit handphone merk Xiaomi.
“Nggak ada perlawanan saat ditangkap,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduar Lumbantobing, kepada BENTENG SIANTAR, Minggu (13/10/2019).
Namun, polisi tidak begitu saja langsung percaya. Elvian pun diinterogasi. Kepada polisi, Elvian mengaku masih ada barang bukti ganja yang disimpan di rumahnya.
Baca: Lagi Nunggu Pembeli, Malah Polisi yang Datang, Pengedar Ganja Pun Masuk Sel
Baca: Prihatin, Umur 18 Tahun, Bisnis Edar Ganja
Atas pengakuan itu, polisi selanjutnya bergerak ke kediaman Elvian, di Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan, Siantar Timur. Dari dapur rumah Elvian, polisi menemukan 1 box warna orange yang di dalamnya ada 1 timbangan warna orange, 1 lakban, 1 plastik hitam berisi ganja yang dibungkus kertas koran dan dilakban, serta 1 plastik hitam berisi daun, ranting, dan biji ganja.
“Seluruh barang bukti ganja beratnya 976 gram,” sebut Eduar.
Eduar menambahkan, Elvian sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.