KASN Perintahkan Walikota Siantar Kembalikan Budi Utari Jadi Sekda

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Budi Utari, mantan Sekda Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan surat rekomendasi yang bersifat wajib ditindaklanjuti Walikota Siantar Hefriansyah. KASN dalam suratnya, merekomendasikan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) pencopotan Budi Utari dan memerintahkan Hefriansyah untuk mengembalikan Budi Utari ke jabatan Sekda.

Asisten KASN Bidang Komunikasi dan Advokasi Nurhasni menilai, pencopotan Budi Utari tidak sesuai prosedur. Menurut Nurhasni, prosedur pemecatan yang dilakukan Hefriansyah cacat hukum.

“Posedurnya cacat, sehingga harus dibatalkan. Ada tiga komponen yang tidak dipenuhi. Yang mengetahui tiga komponen itu penyidik. Kalau memang Walikota menemukan temuan baru, bisa disampaikan ke KASN,” kata Nurhasni, Rabu (16/10/2019).

Nurhasni menuturkan, Hefriansyah memang melaporkan Budi Utari ke Inspektorat.

“Tim menilai ada yang kurang sesuai. Kalau memang ada kesalahan (Budi), dipanggil dan diminta klarifikasi,” kata Nurhasni.

BacaBudi Utari Diberhentikan Sebagai Sekda Siantar, Ini Pengganti Sementara

BacaIni Penjelasan Budi Utari Terkait Pencopotannya Sebagai Sekda Siantar

Nurhasni berharap, Hefriansyah jangan sewenang-wenang mencopot Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi, pencopotan tidak sesuai dengan bukti.

“Ini kan rekomendasi bersifat wajib ditindaklanjuti. Ada temuan pelanggaran atas pencopotan itu. Kami berharap walikota melakukan prosedur dengan benar,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar Zainal Siahaan tidak ingin menanggapi tentang pengembalian Budi Utari ke jabatan Sekda. Ia beralasan belum menerima surat dari KASN.

“Belum ada aku terima surat itu. Jadi, aku nggak tahu,” ucapnya.

BacaLengser dari Sekda Siantar, Budi Utari ‘Parkir’ di Satpol PP

BacaSurat Penempatan Budi Utari di Satpol PP Sudah Diterima, Sugiarto: Kita Lihatlah Besok

Seperti diketahui, Hefriansyah mencopot Budi Utari pada 24 September 2019 lampau. Hefriansyah menuding Budi Utari melakukan penyalahgunaan jabatan.

Hefriansyah memberikan mandat Pelaksana Harian (PLH) Sekda ke Kusdianto yang juga menjabat Kadis Pariwisata Kota Siantar. Dan sebelum dicopot, Hefriansyah melaporkan Budi Utari ke Inspektorat Sumut.

Share this: