SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar Kusdianto mengaku tak ambil pusing meski Budi Utari kembali menjabat Sekda. Kusdianto juga menanggapi santai terkait adanya surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang isinya memerintahkan Walikota Hefriansyah mengembalikan Budi Utari ke jabatan semula.
“Santai sajalah. Yang penting kita bekerja. Itu saja,” kata Kusdianto, kepada BENTENG SIANTAR, Kamis (17/10/2019).
Kusdianto menuturkan, jabatan plh Sekda yang diembannya itu merupakan amanah. Dan Budi Utari memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas pencopotan itu.
“Kalau aku kan sesuai amanah SK itu, kita jalankan,” ujarnya.
Baca: KASN Perintahkan Walikota Siantar Kembalikan Budi Utari Jadi Sekda
Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kota Siantar ini mengatakan, pengembalian Budi Utari menjadi Sekda merupakan wewenang Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dan jika disuruh berhenti sebagai plh Sekda, tambah Kusdianto, dia juga siap.
“Besok kita disuruh berhenti, ya berhenti. Kan itu sajanya. Kalau besok nggak lagi, ya nggak lagi,” tandasnya.
Baca: Lengser dari Sekda Siantar, Budi Utari ‘Parkir’ di Satpol PP
Namun, Kusdianto menambahkan, surat pengangkatan dirinya menjadi Penjabat (Pj) Sekda sudah dilayangkan BKD ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).
“Tapi, belum ada jawaban dari Gubernur sampai sekarang,” imbuhnya.