Dua Sekawan Ditangkap di depan Cafe Merah Putih, Ngaku Baru Beli Sabu

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Rizky Ramadani Siregar dan Tri Yandra Putra Habibi, dua sekawan yang ditangkap atas kepemilikan 1 paket sabu di depan Cafe Merah Putih, Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Siantar Barat, Selasa (15/10/2019) malam.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar meringkus dua pemuda atas kepemilikan sabu. Adalah Rizky Ramadani Siregar (23), warga Jalan Tanah Jawa, Gang Arjuna, Kelurahan Melayu, Siantar Utara, dan Tri Yandra Putra Habibi (21), Jalan Batu Gana, Kelurahan Bah Kapul, Siantar Sitalasari.

Mereka ditangkap dari depan Cafe Merah Putih, Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Siantar Barat, Selasa (15/10/2019) malam. Saat ditangkap, kedua tersangka sedang mengendarai sepedamotor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi BK 6205 WZ.

Dalam penangkapan itu, selain menyita sepedamotor itu sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan 1 paket sabu seberat 0,41 gram dan 1 unit handphone merk Samsung.

“Kedua tersangka mengaku baru membeli sabu itu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduar Lumbantobing, tanpa merinci dari siapa kedua tersangka membelinya.

BacaBawa Sabu ke Warnet, Remaja Ini Dijemput Polisi

BacaDihadang Polisi, Pengendara Honda CB150R Tancap Gas, Ternyata Bawa Sabu

Eduar menambahkan, kedua tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Share this: