Bas Sebut Penahanan Posma, Acai, dan Herowhin Tinggal Tunggu Waktu

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Bas Faomasi Jaya Laia, Kasi Intel Kejari Siantar

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar berjanji segera melakukan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi. Penahanan dilakukan dalam waktu dekat dan tak lewat dari tahun 2019.

Ketiga tersangka itu adalah Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Siantar Posma Sitorus dan Sekretarisnya Acai Sijabat, serta mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Siantar Herowhin Sinaga. Penahanan terhadap ketiga tersangka belum dilakukan, karena Kejari masih melakukan pemberkasan.

“Kita masih minta keterangan saksi, minta keterangan pihak yg mendukung dalam pembuktian,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Siantar Bas Faomasi Jaya Laia, kepada BENTENG SIANTAR, Senin (21/10/2019).

Menurut Bas, tim yang menangani perkara itu beranggapan sejauh ini belum perlu dilakukan penahanan.

“Kalau pemberkasan sudah rampung, tidak ada masalah, kemungkinan ada penahanan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ditahan dan tidak lewat tahun ini,” ujar Bas.

BacaKatanya Sakit, Faktanya Tersangka Korupsi Posma dan Acai Rapat di Gedung Dewan

BacaHerowhin Sinaga, dari Calon Walikota Siantar, Dirut PD PAUS Hingga Tersangka

Bas mengatakan, ketika pemberkasan belum rampung, namun sudah dilakukan penahanan, penyidikan jadi tidak efektif.

“Penahanan kan ada masa waktunya. Kalau ditahan kemudian habis masa penahanan, bisa bebas demi hukum,” jelasnya.

Bas pun tidak khawatir jika ketiga tersangka berupaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

“Barang bukti sudah terkumpul semua. Tidak ada keraguan. Barang bukti sudah disita. Mereka juga kan PNS, biodata sudah tahu dan kita tahu mereka berada dimana. Nggak mungkin segampang itu PNS melarikan diri,” pungkasnya.

BacaDugaan Korupsi Smart City Siantar, Posma Ngaku Sakit Jantung, Acai Pilek

BacaGMKI Kawal Tiga Kasus Korupsi di Siantar: Tersangka Harus Ditahan

Bas menambahkan, hingga kini pihaknya masih memintai keterangan saksi-saksi.

Seperti diketahui, Posma dan Acai terjerat kasus korupsi pengadaan Bandwith Smart City tahun 2017, dengan kerugian negara sementara sebesar Rp400 juta. Sedangkan, Herowhin terjerat korupsi penyertaan modal PD PAUS tahun 2014, dengan kerugian negara sementara sebesar Rp500 juta.

Share this: