Jaringan Pengedar Ganja di Siantar Diringkus, Barang Bukti 143 Kg

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Tim BNN Siantar mengamankan 143 kilogram (kg) ganja yang disimpan di rumah Irma Dinata di Jalan Tambun Timur, Gang PJKA, Kelurahan Tambun Nabolon, Siantar Martoba, Rabu (23/10/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di Siantar. Tidak tanggung-tanggung, barang bukti ganja yang disita sebanyak 143 kilogram (kg).

Penangkapan itu berlangsung pada Rabu (23/10/2019). Empat pelaku berhasil diamankan. Keempatnya adalah Irma Dinata (26), warga Jalan Tambun Timur, Gang PJKA, Kelurahan Tambun Nabolon, Siantar Martoba, Jhon Fredy Pangaribuan (46), warga Jalan Ahmad Yani, Komplek Percetakan HKBP, Kelurahan Siantar Timur.

Kemudian, Budi Hutapea (34), warga Jalan Purwo, Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun, dan Ahmad Rifani Simatupang (56), waga Jalan Tambun Timur.

Sebelum melakukan penangkapan, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, Dit Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, dan Seksi Pemberantasan BNNK Siantar sudah mendapatkan informasi tentang bisnis ganja yang dijalankan abang kandung Irma, Andi Putra.

Andi sudah lama menjadi incaran BNN. Bahkan, Andi sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun, saat tiba di rumah Irma, petugas tidak mendapati Andi di sana. Hanya ada Irma dan Jhon. Keduanya pun langsung diamankan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dari bawah rumah Irma ditemukan 4 paket ganja seberat 4 kilogram.

Irma kemudian diinterogasi tentang tempat penyimpanan ganja itu. Kepada petugas, Irma mengaku bahwa mereka menyimpan ganja di salah satu rumah yang berjarak 150 meter dari rumahnya.

Di rumah itu, petugas menemukan 133 seberat 133 kilogram, 2 kardus berisi daun ganja kering seberat 6 kilogram, dan 1 unit timbangan ukuran 2 kilogram.

BacaSaat Digeledah Barang Bukti Ganjanya Sedikit, Polisi Curiga, Ternyata di Rumah Banyak Lagi

Selanjutnya, petugas menangkap Budi dari kediamannya. Petugas mengamankan alat komunikasi yang digunakan Budi untuk transaksi ganja. Dan yang terakhir, Ahmad juga diringkus dari rumahnya. Alat komunikasi yang sering digunakan Ahmad pun disita.

Dalam menjalankan bisnis ini, Ahmad berperan menjadi broker dan kurir yang mengantarkan ganja ke pelanggan Andi Putra.

“Seluruh ganja beratnya 143 kilogram,” kata Humas BNN Siantar Joko Sirait, Kamis (24/10/2019).

Selain ganja, barang bukti lain yang disita berupa 6 unit hadphone dan 2 unit sepedamotor.

BacaDiringkus dari Lapo Tuak Bah Kora II, 400 Gram Ganja Disita

Joko mengungkapkan, ganja tersebut diambil dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di Siantar. “Keempat pelaku juga mengedarkan ganja sampai ke luar Sumatera Utara,” jelasnya.

Joko menambahkan, keempat pelaku sudah diboyong ke markas BNNP Sumut guna diproses hukum lebih lanjut. Dan sampai kini, Andi Saputra masih dalam pengejaran.

Share this: