Dua Pengedar Narkoba Gang Cumi-Cumi Ditangkap, Barang Bukti Sabu 6 Gram

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Chairul Amri Batubara dan Bambang Hardiansyah, dua tersangka pengedar sabu diamankan di Mapolres Siantar, Sabtu (2/11/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar berhasil meringkus dua pengedar sabu, Sabtu (2/11/2019) siang. Keduanya Chairul Amri Batubara (31) dan Bambang Hardiansyah (27), warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Siantar Utara.

Mereka diringkus dari salah satu rumah di Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi-Cumi, Kelurahan Pardomuan, Siantar Timur.

“Penangkapan ini berkat informasi masyarakat,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga, Senin (4/11/2019).

BacaBaru Keluar Penjara, si Cantik Ini Kembali Dibui Urusan Narkoba

BacaKisah Buram Kakak Beradik di Siantar, Tersesat Karena ‘Nikmatnya’ Narkoba

David mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap dari kamar di lantai dua rumah tersebut. Dari kamar itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 1 unit handphone merk Samsung, uang sejumlah Rp86 ribu, 31 paket sabu seberat 6,20 gram, 2 mancis, 1 jarum sumbu, 1 pipet, dan 1 bong terbuat dari botol plastik.

David mengungkapkan, kedua tersangka sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Share this: