SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sepak terjang Rego dalam dunia hitam akhirnya terungkap. Lewat pengakuan anak buahnya, polisi berhasil mengungkap bisnis haram Rego. Ternyata, ia selama ini, menjalankan bisnis narkoba. Kini, dia dan anak buahnya mendekam di balik jeruji Polres Siantar.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, pria dengan nama lengkap Rego Ria itu diringkus personel Sat Resnarkoba Polres Siantar, pada Senin (4/11/2019) malam. Rego diringkus dari kediamannya di Jalan Deyah, Kecamatan Siantar Sitalasari. Selain Rego, dua anggotanya juga diamankan. Keduanya adalah Widodo, warga Jalan Seram, Kecamatan Siantar Barat, dan Wisnu Pranata, warga Jalan Teratai, Kecamatan Siantar Barat.
Kasubbag Humas Polres Siantar Aipda Napena Surbakti menjelaskan, Sat Resnarkoba pertama kali meringkus Widodo di Jalan Raya, Kelurahan Timbang Galung, Siantar Barat. Setelah ditangkap, Widodo digeledah. Hasilnya, ditemukan 1 paket sabu yang diselipkan dalam celana dalam yang dikenakan Widodo.
Polisi kemudian menginterogasi Widodo. Kepada polisi, Widodo mengaku memeroleh sabu itu dari Rego. Widodo juga memberitahu kediaman Rego di Jalan Deyah. Polisi pun bergerak ke sana.
Di rumah itu, polisi meringkus Rego dan Wisnu. Rumah itu pun digeledah. Lalu, dari dalam kamar lantai dua rumah itu ditemukan barang bukti berupa 1 unit hanphone merk Samsung, 1 unit handphone merk OPPO, serta uang senilai Rp565 ribu.
Lalu, di ruang televisi lantai dua rumah itu ditemukan 1 bola lampu yang di dalamnya terdapat 2 paket narkotika sabu yang masing-masing dibungkus plastik warna hitam seberat 10 gram dan 1 unit timbangan digital.
Baca: Jaringan Narkoba Siantar-Simalungun Diuber, 14 Tersangka, 622 Pil Ektasi, dan 25 Gram Sabu
Selanjutnya, dari bawah meja yang terbuat dari ban mobil yang dimodifikasi di ruang televisi itu ditemukan 1 bong terbuat dari botol plastik dan dari dalam ban mobil tersebut ditemukan 1 amplop warna putih yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi 40 butir pil warna merah muda jenis ekstasi. Kemudian, dari dalam kamar di lantai satu rumah itu ditemukan 1 bungkus plastik klip. Kepada polisi, Rego mengaku, narkoba itu merupakan miliknya yang diperoleh dari Medan sekitar sebulan lalu.
Sementara, dari penelusuran BENTENG SIANTAR, Rego diringkus bersama lima anak buah dan adik kandungnya. Sebelum Rego ditangkap, polisi pertama kali menangkap anak buahnya berinisial DD.
Kemudian, polisi menginterogasi DD. Dari pengakuan DD, Rego diketahui berada di kos-kosan tersebut. Polisi kemudian bergerak. Benar saja, Rego ditemukan di koskosan tersebut dan langsung ditangkap. Rego diamankan bersama lima orang lainnya. Empat anak buah dan adik kandungnya berinisial AG.
Baca: Sembunyi di Koskosan, Bandar Narkoba Rego Ditangkap Bersama Empat Anak Buah
Selain mengamankan ketujuh orang itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti sabu, H5, dan ekstasi. Tak hanya, satu unit mobil Honda Brio warna merah milik Rego dan tujuh unit sepedamotor juga disita sebagai barang bukti.
Namun, Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga belum memberikan penjelasan terkait informasi diamankannya Rego bersama lima anak buah dan adik kandungnya.