SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sekda Nonaktif Budi Utari akhirnya memenuhi undangan pemeriksaan oleh Walikota Siantar bertempat di Balai Kota Pematangsiantar, Jumat (8/11/2019) sore sekira pukul 15.00 WIB. Namun, Walikota Hefriansyah dibuat kesal karena Budi Utari menolak menjawab materi pertanyaan yang diajukan.
Pemeriksaan berlangsung relatif singkat, kurang lebih 30 menit. Walikota Hefriansyah tampak lebih dulu keluar dari ruang kerjanya, tempat berlangsungnya pemeriksaan. Kepada wartawan yang menunggunya, Hefriansyah mengatakan jika Budi Utari tidak kooperatif karena tidak mau menjawab pertanyaan dalam materi pemeriksaan.
“Dia tak kooperatif, nggak menjawab,” kata Hefriansyah ketus, sembari masuk ke mobil dinasnya BK 1 W.
Hal senada disampaikan Inspektorat Eka Hendra. Budi Utari kata Eka Hendra, mempersoalkan surat walikota karena tidak memuat alasan pemanggilan sehingga tidak bersedia menjawab materi pertanyaan yang diajukan.
“Hampir semua matari tidak dijawab,” ujar Eka Hendra, sesaat keluar dari ruangan kerja walikota.
Maka dari itu, lanjut Eka Hendra, akan dilakukan pemeriksaan kembali.
Baca: Walikota Siantar ke Sekda Nonaktif: Semalam Cakapnya Lain, tapi Gak Datang
Selain Inspektorat Eka Hendra, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zainal Siahaan juga hadir dalam pemeriksaan terhadap Sekda Nonaktif Budi Utari. Namun, Kepala BKD Zainal Siahaan enggan memberi penjelasan terkait pemeriksaan Budi Utari.
“Itu wewenang walikota,” kata Zainal, sambil berlalu meninggalkan wartawan.
Sementara itu, Kabag Humas Pemko Siantar Hammam Soleh menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap Budi Utari merupakan tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan jabatan. Sebelumnya, kata Soleh, telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak atas dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Budi Utari.
“Jadi, pemeriksaan itu tidak berdiri sendiri. Nanti akan dianalisa sesuai bukti dan fakta yang ada, untuk menentukan langkah berikutnya,” terang Soleh.
Untuk diketahui, Inspektorat Sumut, sebelumnya telah mengeluarkan surat keputusan yang menyebutkan Budi Utari terbukti bersalah atas penyalahgunaan jabatan. Atas keputusan Inspektorat Sumut itu, Hefriansyah mencopot dan memindahkan Budi Siregar sebagai staf di Satpol PP Siantar, pada 24 September 2019.
Namun, Budi Siregar tidak terima dan mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN pun merespon dengan menyurati Walikota Siantar Hefriansyah, agar mengembalikan Budi Utari sebagai Sekda Siantar.
Baca: Lengser dari Sekda Siantar, Budi Utari ‘Parkir’ di Satpol PP
Selanjutnya, Walikota Siantar dalam suratnya Nomor: 800/582/X/WK-THN 2019, tertanggal 21 Oktober 2019, mengembalikan Budi Siregar ke jabatan semula sebagai Sekda Siantar. Tapi tidak berlangsung lama. Walikota Hefriansyah kembali mengeluarkan surat pembebasan jabatan sementara Budi Siregar sebagai Sekda, dengan Nomor: 800/583/X/WK-THN 2019, tertanggal 22 Oktober 2019. Selanjutnya, Walikota Siantar melakukan pemeriksaan terhadap Budi Utari atas dugaan penyalahgunaan jabatan.