SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sekda Nonaktif Kota Pematangsiantar Budi Utari menolak menjawab pertanyaan yang diajukan Walikota Hefriansyah saat menjalani pemeriksaan, Jumat (8/11/2019) sore. Dia beralasan, surat pemanggilan terhadap dirinya telah menyalahi karena tidak memuat detail dugaan penyalahgunaan jabatan yang dituduhkan padanya.
“Saya bilang (saat pemeriksaan berlangsung), apa gunanya? Surat pemanggilan ini sudah salah. Nanti, pemeriksaan ini tak berlaku,” kata Budi Utari, saat menggelar konferensi pers di Cafe Barika, sore hari usai pemeriksaan terhadap dirinya.
Menurut Budi Utari, sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN), seharusnya surat pemanggilan memuat detail dugaan penyalahgunaan jabatan yang dituduhkan. Maka saat proses pemeriksaan berlangsung, Budi Utari berusaha menginterupsi.
Namun protes Budi Utari sama sekali tidak direspon oleh Walikota Siantar. Oleh karena itu, Budi Utari menilai ada kejanggalan dalam pemeriksaan terhadap dirinya dan terkesan buru-buru.
Baca: Budi Utari Hadir di Pemeriksaan Tapi Tak Mau Menjawab, Walikota Siantar Kesal
Baca: Antara Budi Utari Atau Syahmidun Saragih, Siapa yang Dipilih Alpeda Sinaga?
Terpisah, Inspektorat Eka Hendra membenarkan jika Budi Utari menolak menjawab pertanyaan-pertanyaan dalam pemeriksaan. Budi Utari kata Eka Hendra, mempersoalkan surat pemanggilan Walikota Siantar karena tidak memuat detail dugaan penyalahgunaan jabatan. “Pak Budi Utari tidak mau jawab pertanyaan, sehingga tidak ada titik temu,” tandasnya.