Apakah Budi Utari Tetap Diberi Amanah Sekda Siantar? Itu Tergantung Hefriansyah

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Kepala BKD Siantar Zainal Siahaan, didampingi Kabid Perencanaan dan Pengadaan Farhan Zamzamy, saat mamaparkan hasil pemeriksaan Sekda Nonaktif Budi Utari, Minggu (10/11/2019).

Meski begitu, Zainal enggan mengungkapkan pelanggaran berat apa yang dilakukan Budi Utari. Sebab, menurut Zainal, LHP Inspektorat tersebut sifatnya rahasia.

Zainal juga membantah pernyataan Budi Utari tentang surat panggilan yang tidak secara detail menjelaskan kesalahannya dan menyatakan surat panggilan itu keliru serta harus diperbaiki karena tidak sesuai dengan ketentuan Perka BKN Nomor 21 Tahun 2010.

“Itu tidak benar. Surat panggilan sudah menjelaskan pasal yang menunjukkan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh saudara Budi Utari. Adapun contoh surat panggilan yang ditunjukkan oleh Budi Utari berasal dari instansi lain, bukanlan contoh surat panggilan pemeriksaan disiplin PNS, melainkan surat panggilan untuk pemeriksaan di lingkungan kepolisian. Pemeriksaan disiplin PNS jelas berbeda dengan pemeriksaan atau penyidikan di kepolisian, karena payung hukum yang mengatur juga berbeda,” paparnya.

Zainal berpendapat, untuk menguji kebenaran satu produk naskah dinas ataupun kebijakan pejabat publik, termasuk Walikota, bukanlah kewenangan Budi Utari selaku terperiksa. Melainkan kewenangan pengadilan.

Hak Budi Utari, kata Zainal, adalah untuk diperiksa dan didengar keterangannya agar informasi yang telah dikumpulkan dari berbagai pihak menjadi berimbang dengan keterangan Budi Utari. Selama pemeriksaan, dari 17 pertanyaan yang diajukan, hanya 4 pertanyaan yang dijawab Budi Utari.

BacaMendadak Sakit, Budi Utari Mangkir dari Pemeriksaan Walikota Siantar

Budi Utari juga tak menjawab substansi pemeriksaan. Dia hanya menjawab hal-hal normatif, seperti keadaannya saat pemeriksaan dan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan.

“Haknya juga untuk menjawab atau tidak menjawab pertanyaan selama pemeriksaan. Dan hak tersebut dilindungi Undang-Undang (UU). Namun, hak walikota juga selaku atasan langsung untuk memeriksa Budi Utari selaku bawahannya,” terang Zainal.

Share this: