Apakah Budi Utari Tetap Diberi Amanah Sekda Siantar? Itu Tergantung Hefriansyah

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Kepala BKD Siantar Zainal Siahaan, didampingi Kabid Perencanaan dan Pengadaan Farhan Zamzamy, saat mamaparkan hasil pemeriksaan Sekda Nonaktif Budi Utari, Minggu (10/11/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin PNS terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Nonaktif Siantar Budi Utari sudah berakhir, Jumat (8/11/2019). Dengan berakhirnya pemeriksaan itu, maka status Budi Utari apakah tetap diberi amanah atau tidak sebagai Sekda, selanjutnya di tangan Walikota Siantar Hefriansyah.

“Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, panggilan pemeriksaan disiplin PNS hanya ada dua kali. Dan pada panggilan pertama, saudara Budi Utari tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar Zainal Siahaan, dalam konferensi pers, Minggu (10/11/2019).

Zainal menjelaskan, dengan berakhirnya pemeriksaan itu, pihaknya tinggal menunggu keputusan Hefriansyah untuk mengambil kesimpulan terhadap status Budi Utari.

“Apakah tetap diberi amanah atau tidak sebagai Sekda Siantar, dalam waktu dekat itu akan diputuskan,” kata Zainal Siahaan.

Dalam kesempatan itu, Zainal juga memaparkan tentang pemeriksaan yang dilakukan Hefriansyah terhadap Budi Utari. Dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan Budi Utari, kata Zainal, masuk dalam kategori berat. Oleh sebab itu, Budi Utari dibebastugaskan sementara dari jabatannya selama tahapan pemeriksaan berlangsung.

“Dan hal ini dibenarkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” terangnya.

BacaWalikota Siantar ke Sekda Nonaktif: Semalam Cakapnya Lain, tapi Gak Datang

Adapun dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Budi Utari, beber Zainal, yakni melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang sesuai Pasal 4 angka 1 dan perbuatan yang menghambat tugas kedinasan sesuai Pasal 4 angka 11 PP Nomor 53 Tahun 2010.

“Hal ini dibuktikan dengan adanya LHP Inspektorat Provinsi (Sumut) yang menunjukkan bahwa memang benar adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan saudara Budi Utari,” ungkapnya.

Share this: