Benteng Siantar

Apakah Budi Utari Tetap Diberi Amanah Sekda Siantar? Itu Tergantung Hefriansyah

Kepala BKD Siantar Zainal Siahaan, didampingi Kabid Perencanaan dan Pengadaan Farhan Zamzamy, saat mamaparkan hasil pemeriksaan Sekda Nonaktif Budi Utari, Minggu (10/11/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin PNS terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Nonaktif Siantar Budi Utari sudah berakhir, Jumat (8/11/2019). Dengan berakhirnya pemeriksaan itu, maka status Budi Utari apakah tetap diberi amanah atau tidak sebagai Sekda, selanjutnya di tangan Walikota Siantar Hefriansyah.

“Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, panggilan pemeriksaan disiplin PNS hanya ada dua kali. Dan pada panggilan pertama, saudara Budi Utari tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar Zainal Siahaan, dalam konferensi pers, Minggu (10/11/2019).

Zainal menjelaskan, dengan berakhirnya pemeriksaan itu, pihaknya tinggal menunggu keputusan Hefriansyah untuk mengambil kesimpulan terhadap status Budi Utari.

“Apakah tetap diberi amanah atau tidak sebagai Sekda Siantar, dalam waktu dekat itu akan diputuskan,” kata Zainal Siahaan.

Dalam kesempatan itu, Zainal juga memaparkan tentang pemeriksaan yang dilakukan Hefriansyah terhadap Budi Utari. Dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan Budi Utari, kata Zainal, masuk dalam kategori berat. Oleh sebab itu, Budi Utari dibebastugaskan sementara dari jabatannya selama tahapan pemeriksaan berlangsung.

“Dan hal ini dibenarkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” terangnya.

BacaWalikota Siantar ke Sekda Nonaktif: Semalam Cakapnya Lain, tapi Gak Datang

Adapun dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Budi Utari, beber Zainal, yakni melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang sesuai Pasal 4 angka 1 dan perbuatan yang menghambat tugas kedinasan sesuai Pasal 4 angka 11 PP Nomor 53 Tahun 2010.

“Hal ini dibuktikan dengan adanya LHP Inspektorat Provinsi (Sumut) yang menunjukkan bahwa memang benar adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan saudara Budi Utari,” ungkapnya.

Meski begitu, Zainal enggan mengungkapkan pelanggaran berat apa yang dilakukan Budi Utari. Sebab, menurut Zainal, LHP Inspektorat tersebut sifatnya rahasia.

Zainal juga membantah pernyataan Budi Utari tentang surat panggilan yang tidak secara detail menjelaskan kesalahannya dan menyatakan surat panggilan itu keliru serta harus diperbaiki karena tidak sesuai dengan ketentuan Perka BKN Nomor 21 Tahun 2010.

“Itu tidak benar. Surat panggilan sudah menjelaskan pasal yang menunjukkan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh saudara Budi Utari. Adapun contoh surat panggilan yang ditunjukkan oleh Budi Utari berasal dari instansi lain, bukanlan contoh surat panggilan pemeriksaan disiplin PNS, melainkan surat panggilan untuk pemeriksaan di lingkungan kepolisian. Pemeriksaan disiplin PNS jelas berbeda dengan pemeriksaan atau penyidikan di kepolisian, karena payung hukum yang mengatur juga berbeda,” paparnya.

Zainal berpendapat, untuk menguji kebenaran satu produk naskah dinas ataupun kebijakan pejabat publik, termasuk Walikota, bukanlah kewenangan Budi Utari selaku terperiksa. Melainkan kewenangan pengadilan.

Hak Budi Utari, kata Zainal, adalah untuk diperiksa dan didengar keterangannya agar informasi yang telah dikumpulkan dari berbagai pihak menjadi berimbang dengan keterangan Budi Utari. Selama pemeriksaan, dari 17 pertanyaan yang diajukan, hanya 4 pertanyaan yang dijawab Budi Utari.

BacaMendadak Sakit, Budi Utari Mangkir dari Pemeriksaan Walikota Siantar

Budi Utari juga tak menjawab substansi pemeriksaan. Dia hanya menjawab hal-hal normatif, seperti keadaannya saat pemeriksaan dan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan.

“Haknya juga untuk menjawab atau tidak menjawab pertanyaan selama pemeriksaan. Dan hak tersebut dilindungi Undang-Undang (UU). Namun, hak walikota juga selaku atasan langsung untuk memeriksa Budi Utari selaku bawahannya,” terang Zainal.

Zainal menuturkan, pemeriksaan Budi Utari tidaklah bersifat berdiri sendiri. Pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap Budi Utari berbentuk rangkaian pemeriksaan karena juga dilakukan dengan mengumpulkan berbagai macam alat bukti dan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui substansi pemeriksaan.

Soal permintaan Budi Utari untuk memperbaiki surat panggilan, Zainal mengatakan, hal itu bisa dilakukannya saat menerima surat tersebut.

“Jika saudara Budi Utari merasa sebagai seorang ASN yang loyal terhadap atasannya dan mengaku kooperatif, mengapa yang bersangkutan tidak menyampaikan keberatannya atas surat panggilan pada saat panggilan tersebut diterimanya?” ujar Zainal.

Sebab, menurut Zainal, dalam pemeriksaan disiplin PNS, ada tenggat waktu yang diberikan antara panggilan pertama dan kedua agar PNS yang bersangkutan bisa mempersiapkan diri untuk pemeriksaan.

Masih kata Zainal, Budi Utari pun menyampaikan keberatannya atas handphone yang ditahan ajudan walikota. Dan menurut Zainal, hal tersebut adalah untuk tertib pemeriksaan, karena pemeriksaan disiplin PNS bersifat tertutup.

“Saudara Budi Utari juga tidak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal itu tegas diatur dalam ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bahwa meskipun terperiksa tidak menandatangani BAP, maka BAP tersebut tetap bisa dijadikan dasar untuk penjatuhan hukuman disiplin,” tegas Zainal.

BacaBudi Utari Hadir di Pemeriksaan Tapi Tak Mau Menjawab, Walikota Siantar Kesal

Pada kesempatan itu, Zainal mengingatkan kembali bahwa jabatan itu adalah amanah. Dan amanah itu adalah sesuatu yang diberikan. Maka jika si pemberi amanah ingin menarik amanah itu, adalah keharusan bagi si penerima amanah untuk menyerahkannya, karena mungkin si pemberi amanah merasa si penerima amanah tidak mampu menjalankan amanah yang diberikan olehnya. Dan mungkin ada orang lain yang lebih baik jika menerima amanah itu.