Pemuda Ini Ditangkap Saat Hendak Transaksi Satu Bal Ganja di Sapadia Hotel
- Selasa, 26 Nov 2019 - 23:39 WIB
- dibaca 511 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kelly, warga Jalan Laguboti, Kelurahan Toba, Siantar Selatan, ditangkap polisi, Senin (25/11/2019) sore. Pemuda 20 tahun itu diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar saat hendak transaksi ganja di parkiran Sapadia Hotel, Jalan Dipenogoro, Siantar Barat.
“Kita dapat informasi akan ada transaksi narkoba di parkiran hotel itu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga, Selasa (26/11/2019).
Setelah itu, lanjut David, mereka bergerak ke hotel tersebut guna melakukan pengintaian. David mengungkapkan, beberapa saat berselang, Kelly datang dengan mengendarai sepedamotor Honda Beat dengan nomor polisi BK 2717 TAQ.
“Kemudian, tersangka Kelly turun dari sepeda motor dan berjalan sambil memegang bungkusan plastik warna hijau di tangan kanannya,” terang David.
Baca: Pengedar Narkoba Jalan Kinantan Ditangkap, Barang Bukti Ganja 14 Kilogram
Saat Kelly berjalan, beber David, mereka langsung menangkapnya. David menerangkan, setelah menangkap Kelly, mereka pun mengamankan barang bukti berupa plastik hijau berisi 1 bal ganja yang dibungkus plastik warna merah jambu dan dilakban seberat 920 gram.
“Dan dari bagasi sepedamotornya kita temukan 1 plastik merah berisi 17 paket ganja yang dibungkus kertas nasi seberat 25,52 gram,” beber David.
Baca: Jaringan Pengedar Ganja di Siantar Diringkus, Barang Bukti 143 Kg
Ia menambahkan, atas ditemukannya barang bukti itu, Kelly sudah ditahan di Mapolres Siantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.