SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar menangkap Raja Pakpahan, Senin (25/11/2019) malam. Pria berbadan kurus itu ditangkap dari teras rumah warga tak jauh dari kediamannya di Jalan Nagur, Kecamatan Siantar Utara.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 pipa plastik yang di dalamnya terdapat 4 paket sabu dengan berat kotor 1,03 gram, 1 plastik berisi ganja seberat 1,47 gram, 10 lembar kertas tiktak, 1 kompeng karet, 1 plastik berisi 12 plastik klip kosong, dan 1 unit handphone.
“Tersangka Raja Pakpahan ditangkap saat sedang duduk di teras rumah itu. Barang bukti itu kita temukan dari samping kirinya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga, kepada BENTENG SIANTAR, Rabu (27/11/2019).
Setelah diamankan, Raja kemudian diinterogasi terkait asal narkoba itu. Kepada polisi, Raja mengaku, dirinya memeroleh narkoba dari seseorang bernama Ardi, yang juga warga Jalan Nagur. “Namun saat dilakukan pencarian, kita belum menemukan Ardi,” ujar David.
Baca: Pengedar Narkoba Jalan Kinantan Ditangkap, Barang Bukti Ganja 14 Kilogram
Baca: Sembunyi di Koskosan, Bandar Narkoba Rego Ditangkap Bersama Empat Anak Buah
Meski begitu, lanjut David, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Ardi. Ia menambahkan, hingga kini, Raja masih ditahan di Mapolres Siantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.