Benteng Siantar

Perekrutan Panwascam di Siantar, Catat Jadwal dan Syaratnya!

Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Syafii Siregar (tengah), didampingi jajarannya saat menjelaskan proses perekrutan Panwascam, Kamis (28/11/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuka perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) secara nasional. Pendaftaran dibuka sejak 27 November dan akan ditutup pada 3 Desember 2019 mendatang. Untuk Kota Pematangsiantar, pelamar bisa datang ke Kantor Bawaslu, di Jalan Deyah, Siantar Sitalasari.

“Kita memanggil seluruh putra putri terbaik di Siantar untuk membantu kinerja Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Siantar Syafii Siregar, Kamis (28/11/2019) sore.

Sejauh ini, lanjut Syafii, sudah ada 19 orang yang mendaftar. “Pendaftaran kita buka dari jam 8 pagi sampai 4 sore,” ujarnya.

Syafii memaparkan, setelah masa pendaftaran berakhir, pihaknya akan meneliti berkas pendaftar. Dan hasil seleksi berkas akan diumumkan pada 12 Desember 2019.

Selanjutnya, 12 hingga 16 Desember, Bawaslu menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait calon Panwascam yang mendaftar.

“Kalau ada yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan laporan masyarakat, bisa didiskualifikasi,” ujar Syafii.

Setelah itu, akan dilakukan tes dan wawancara pada 13 hingga 17 Desember 2019.

“Ujiannya berbasis CAT. Kita kerjasama dengan SMK Negeri 1 untuk ujian berbasis komputer itu. Hasilnya akan diumumkan pada 18 Desember,” terang Syafii.

BacaBawaslu Simalungun Buka Pendaftaran Panwascam, Ini Syaratnya..

Syafii menerangkan, soal ujian nantinya dibuat oleh Bawaslu Sumut dan kemudian didistribusikan ke kabupaten maupun kota. “Soal ujian tersegel dan bersifat rahasia. Komisioner pun tidak tahu soal ujiannya,” ujar Syafii.

Lalu, seluruh calon terpilih akan dilantik pada 22 dan 23 Desember 2019. “Kita merekrut 3 orang per kecamatan. Jadi, ada 24 Panwascam nanti di Siantar,” ucap Syafii.

Untuk persyaratan, Syafii memaparkan, setiap calon harus berusia minimal 25 tahun dan harus melengkapi berkas, seperti KTP, pas foto, daftar riwayat hidup, serta surat keterangan sehat dan bebas narkoba. “PNS juga bisa mendaftar jika memiliki surat izin dari atasan,” ujarnya.

Tak hanya itu, pelamar juga harus berpendidikan terakhir minimal SMA, tidak pernah dipidana, bukan anggota partai politik (parpol), dan tidak pernah menjadi tim sukses sekurang-kurangnya lima tahun terakhir.

BacaSepriandison Saragih Resmi Dinonaktifkan dari Bawaslu Siantar, Penggantinya Nanang

Syafii menambahkan, Panwascam merupakan perpanjangan tangan Bawaslu yang bertugas mengawasi seluruh tahapan yang ada di kecamatan, data pemilih, kampanye, perlengkapan pemilihan dan pendistribusian, rekapitulasi pemungutan suara, penyampaian surat suara dari TPS ke PPK, menerima laporan dugaan pelanggaran, dan menyampaikan temuan dan laporan ke PPK untuk ditindaklanjuti.