SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com – Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar meringkus Liber Tarigan, seorang pengedar sabu.
BACA: Kos-kosan di Kavaleri Digerebek, Pemuda Ini Tertangkap Simpan Sabu
Walau memiliki rumah di di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Siantar Selatan, namun pria 34 tahun ini memilih ngekos di kos-kosan yang tak jauh dari rumahnya. Dan, akhirnya polisi pun meringkusnya di kos-kosan tersebut, Kamis (12/12/2019).
“Kita dapat informasi kalau tersangka Liber Tarigan mengkonsumsi narkoba di kamarnya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga, Minggu (5/12/2019).
Setelah ditangkap, kamar Liber kemudian digeledah. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa bong lengkap dengan pipetnya dan 1 plastik klip berisi 22 paket sabu seberat 5,24 gram.
Selanjutnya, Liber diinterogasi tentang asal sabu tersebut. Kepada polisi, Liber mengaku memeroleh sabu itu dari seorang pria bernama Hendra. Sayangnya, saat dilakukan pengembangan, Hendra belum berhasil ditangkap.
BACA: Mayoritas Penghuni Kos-kosan di Siantar Tak Punya Identitas, 9 Orang Terjaring Razia
“Kita menduga, Hendra sudah mengetahui penangkapan Liber dan langsung melarikan diri,” jelas David.
Sampai kini, Hendra masih ditahan di Mapolres Siantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.