SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Saat perayaan Old And New di Siantar, delapan orang pemain narkoba ditangkap. Diantaranya ada yang ditembak. Ada pula yang gagal check in (mengamar, red) dengan teman wanitanya.
Informasi dihimpun, polisi menangkap Rayhan Fahrezy Harahap dari Jalan Langkat, Kelurahan Martoba, Siantar Utara, Selasa (31/12/2019), siang sekira pukul 14.30 WIB. Pemuda berusia 19 tahun itu sama sekali tidak menduga jika orang yang membeli narkoba padanya ternyata polisi yang sedang melakukan penyamaran.
Dari tangan warga Kampung Banjar, Siantar Barat itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 gulungan tisu yang di dalamnya ada 1 plastik klip berisi 5 paket sabu seberat 1,70 gram dan 1 unit handphone. Setelah diamankan, Rayhan diinterogasi. Rayhan mengaku memeroleh sabu itu dari seorang pria bernama Jali.
Atas pengakuan itu, polisi membawa Rayhan untuk pengembangan. Saat sibuk mencari Jali, Rayhan berupaya melarikan diri. Polisi pun menembak kakinya.
Masih pada hari yang sama, polisi berhasil menangkap Alek Aruan, dari sekitar kediamannya di Jalan Serdang, Kelurahan Martoba, Siantar Utara. Dari kantong celana depan sebelah kanan Alek, polisi menemukan barang bukti 1 kotak rokok Sampoerna berisi ganja seberat 2,26 gram dan 1 bungkus kertas tik-tak.
Kemudian di hari yang sama pula, polisi menangkap Ginda Lesmana dari sekitar kediamannya di Jalan Singosari, Gang Salak, Kelurahan Bantan, Siantar Barat. Dari tangan pria 24 tahun itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,34 gram dan 1 unit handphone merk Nokia.
Keesokan harinya Rabu (1/1/2020) dini hari, polisi menangkap Frengki Simanjuntak dari pinggiran sungai di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Siantar Selatan. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kotak permen Milton berisi 7 paket sabu dengan seberat 1,13 gram, 1 unit handphone merk Mito, dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp100 ribu.
Setelah ditangkap, warga Jalan Narumonda Bawah, Kelurahan Karo, Siantar Selatan itu pun diinterogasi. Kepada polisi, Frengki mengaku memeroleh sabu dari Karmiden Tarigan alias Tigor. Dan beberapa saat berselang, Karmiden datang ke sungai tersebut. Polisi pun langsung menangkap pria 38 tahun tersebut.
Baca: Vika, Tersangka Kasus Kebakaran Belasan Kios di Siantar Itu Ternyata Positif Narkoba
Baca: Ada Kantor BNN, Sosialisasi Sudah, tapi Siantar Utara, Paling Rawan Narkoba
Dari tangan warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Siantar Selatan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 45 paket sabu seberat 8,03 gram, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp150 ribu dan 2 unit handphone.
Polisi juga menginterogasi Karmiden. Kepada polisi, Karmiden mengaku memeroleh sabu dari seorang pria yang biasa dipanggil Unyil Hutabarat. Sayangnya, Unyil belum berhasil ditangkap.
Kemudian, Kamis (2/1/2020), siang sekira pukul 11.00 WIB, polisi menangkap Henri Napoleon Girsang dari parkiran Siantar Hotel, Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Siantar Barat. Dari tangan pria 36 tahun itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo, 1 gulungan tisu berisi 1 paket sabu seberat 0,51 gram, dan 1 pipa kaca.
Kepada polisi, pria asal Medan itu mengaku bahwa sabu itu rencananya akan digunakan bersama teman wanitanya.
Yang terakhir, Kamis malam, polisi menangkap Yudha Wiratama dari Jalan Maluku Atas, Kelurahan Bukit Sofa, Siantar Sitalasari. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,45 gram dan 1 unit handphone merk Realme.
Setelah ditangkap, pria 36 tahun itu mengaku mendapatkan sabu dari temannya bernama Fajar Asmanto (35), warga Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Siantar Barat.
Atas pengakuan itu, polisi pun membawa warga Kelurahan Bantan, Siantar Barat tersebut untuk menangkap Fajar. Hasilnya, Fajar berhasil ditangkap dari kamar kosnya di Jalan KKO, Kelurahan Bukit Sofa, Siantar Sitalasari.
Baca: Empat Pengedar Narkoba Diringkus, Sabu Dipasok Mantan Polisi dari Lapas Siantar
Baca: Dua Sejoli di Simarito Terperangkap Penyalahgunaan Narkoba
Fajar pun mengakui bahwa dirinya memberikan sabu kepada Yudha. Selain mengamankan Fajar, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone Himax dan uang sebesar Rp40 ribu.
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga membenarkan seluruh penangkapan tersebut. “Seluruh tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata David.