Empat Pengedar Narkoba Diringkus, Sabu Dipasok Mantan Polisi dari Lapas Siantar

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Arianto Batubara, Angga Satria, dan Yudi Surya, tersangka pengedar sabu diamankan di markas Sat Resnarkoba Polres Simalungun, Rabu (4/12/2019).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Simalungun. Sedikitnya, empat pelaku diamankan. Mereka adalah Arianto Batubara (32), Angga Satria (26), Yudi Surya (23), dan Riko Ardian (25). Seluruhnya warga Nagori Purba Ganda.

Penangkapan tersebut berlangsung Senin (2/12/2019) malam. Awalnya, polisi menangkap Arianto, Angga, dan Yudi dari salah satu gubuk di persawahan Nagori Purba Ganda. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti 1 kotak permen warna hijau yang di dalamnya ada 5 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dan 6 bungkus plastik klip kecil kosong, 3 pipet, 1 kaca pirex, 3 mancis, 1 unit handphone Samsung, 1 alat isap sabu, serta 1 dompet warna hitam.

Selanjutnya, polisi menginterogasi ketiga pelaku. Mereka mengaku memeroleh sabu dari Riko. Atas pengakuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Riko dari kediaman orangtuanya di Nagori Purba Ganda.

Dari rumah itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 dompet kecil yang di dalamnya ada 16 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 1 plastik klip besar berisi sabu, 5 bungkus plastik klip besar kosong, 1 tas, 2 gunting, 1 mancis, 1 buku catatan penjualan sabu, 1 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, dan 2 lembar tisu.

Riko Ardian, tersangka pengedar sabu di Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun.

Tak sampai di situ, polisi pun menginterogasi Riko. Kepada polisi, Riko mengaku memeroleh sabu dari seorang narapidana kasus narkoba berinisial SP, yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar.

BacaDua Pengedar Narkoba di Pematang Bandar Ditangkap, Barang Bukti Ganja Puluhan Gram

Sabu tersebut dipesan dari SP dan Riko menerimanya dari adik SP, berinisial SHP. Meski begitu, sejauh ini polisi belum melakukan pengembangan ke Lapas.

“Nanti kita akan kompromikan lagi entah kayak mana, ya. Kita masih mengumpulkan data-data. Siapa tahu dia hanya membuang apa. Nanti teknik kami lah itu, ya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Eduar Lumbantobing, saat dihubungi BENTENG SIANTAR, via seluler, Rabu (4/12/2019) sore.

Eduar pun meminta wartawan untuk bersabar. “Sabarlah dulu, ya. Nantikan hasilnya kelihatan. Kalau ada kan nanti hasilnya langsung kami sampaikan,” ucapnya.

Sementara itu, Humas Lapas Klas IIA Pematangsiantar Hiras Silalahi membenarkan bahwa SP merupakan tahanan yang mendekam di Sel Pengasingan. Hiras juga mengaku mengenal SP. Sebab, SP merupakan mantan anggota Polri.

“Kalau SP, iya. Kalau SHP aku nggak tahu,” ujarnya.

BacaSatu Jam Saja, Satu Pengedar dan Dua Pemakai Sabu Dibekuk dari Pematang Bandar

Hiras pun tidak mengetahui persis apakah sudah ada pemeriksaan terhadap SP setelah penangkapan keempat pelaku tersebut. “Baru tahu aku soal ini. Harusnya kan polisi yang mengembangkan itu,” katanya.

Ditanya bagaimana tindak tindak dan apakah SP memang berbisnis narkoba di Lapas, Hiras tidak membenarkannya. “Sepengetahuanku, tidak. Mungkin melalui teleponnya itu ke adiknya itu,” ucapnya.

Share this: