Mamad, Penganiaya Polisi jadi Tersangka, Abangnya Jameng DPO Narkoba

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Mamad, tersangka penganiaya Briptu ES diamankan di Mapolres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polres Siantar akhirnya menetapkan Mamad, warga Jalan Catur, Kelurahan Banjar, Siantar Barat sebagai tersangka kasud penganiayaan terhadap personel Sat Narkoba berinisial ES. Diketahui, Mamad menganiaya polisi berpangkat Briptu itu saat sedang berusaha menangkap abangnya Jameng, yang selama ini santer dikenal sebagai bandar sabu di Kelurahan Banjar, Siantar Barat, Minggu (12/1/2020).

Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih membenarkan penetapan tersangka tersebut. Tak hanya itu, Budi menegaskan, Jameng kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tidak ada ruang bagi pelaku-pelaku kejahatan di Siantar,” tegas Budi, Selasa (14/1/2020).

BacaGerebek Kampung Banjar, Polisi Siantar Dipukul Adik Bandit Narkoba

BacaLima Sikap Aneh di Balik Sadisme Pelaku Pembunuhan Driver Ojek Online

Budi menuturkan, seharusnya petugas Sat Resnarkoba memberi tindakan tegas dan terukur berupa tembakan pada kaki Jameng. Atas perbuatan itu, tambah Budi, Mamad dijerat pasal 170 KUHPidana tentang Penganiayaan.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Budi.

Share this: